Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Kabupaten Langkat dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Syah Afandin (SAF). Penangkapan ini bukan yang pertama, melainkan kali kedua seorang Bupati Langkat diciduk KPK secara beruntun, memicu keprihatinan mendalam dari lembaga antirasuah tersebut akan adanya "regenerasi koruptor" di daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa peristiwa ini seolah menjadi praktik korupsi yang back to back. Sebelumnya, pada tahun 2022, KPK juga telah melakukan OTT terhadap Bupati Langkat periode sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin. Ironisnya, Syah Afandin, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati, kemudian menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, dan kini terpilih untuk periode 2025-2030, justru mengikuti jejak pendahulunya. "Bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat," tegas Budi dalam konferensi pers di gedung KPK pada Jumat lalu.

KPK mengingatkan keras agar pejabat pengganti Syah Afandin nantinya dapat menjaga amanah rakyat dan tidak mengulangi praktik korupsi. "Terjeratnya kembali Bupati Langkat ini juga menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah," tambah Budi, menekankan pentingnya integritas di lingkungan pemerintahan lokal.
Dalam kasus dugaan suap yang menjerat Syah, KPK telah menetapkan dua tersangka. Selain Syah Afandin (SAF) sebagai Bupati Langkat, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seorang pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan modus operandi yang digunakan. Yaqub Abdhal diketahui mendapatkan sejumlah paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Rinciannya mencakup 80 paket pekerjaan senilai total Rp 9,5 miliar di Disdik Langkat dan 5 paket pekerjaan senilai total Rp 748 juta di Disperkim Langkat.
Sebagai imbalan atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB, Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 diduga meminta fee sebesar 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim. Sejak tahun 2025, Syah Afandin diduga telah menerima uang suap senilai Rp 800 juta dari praktik tersebut.
Syah Afandin ditangkap dalam OTT KPK bersama enam orang lainnya. Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg yang ditemukan di dalam mobil Syah Afandin, menambah daftar panjang bukti kejahatan korupsi yang berhasil diungkap.
(ial/isa)
