Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan tidak akan menduplikasi penanganan kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Alih-alih ikut dalam ranah penindakan yang sama, KPK memilih untuk mengalihkan fokusnya pada implementasi hasil kajian mendalam yang telah mereka lakukan terhadap program tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah ini sangat menghormati langkah dan proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung. Menurut Budi, KPK memegang teguh prinsip bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara efektif dan efisien guna memberikan kepastian hukum. "Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," terang Budi kepada wartawan pada Jumat (19/6/2026).

Budi menambahkan, peran dan tugas KPK tidak hanya terbatas pada fungsi penindakan. Lembaga ini juga memiliki mandat penting dalam aspek pencegahan korupsi. Oleh karena itu, KPK akan lebih menitikberatkan perhatiannya pada kajian yang sudah dilakukan terkait perbaikan tata kelola program MBG. "Perlu dipahami bahwa peran dan tugas KPK dalam isu ini tidak hanya berada pada aspek penindakan. KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian dan identifikasi berbagai potensi risiko korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program tersebut," ungkapnya.
KPK berkomitmen untuk terus memonitor serta berkoordinasi erat dengan kementerian, lembaga, dan pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil kajian yang telah disampaikan. Budi menekankan bahwa pemberantasan korupsi dianggap paripurna ketika tidak hanya tuntas pada proses hukumnya, tetapi juga melalui penguatan sistem pencegahan agar potensi penyimpangan tidak kembali terjadi. "Oleh karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan tata kelola menjadi bagian penting untuk memastikan program-program strategis pemerintah dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," ucapnya.
Sebelum Kejagung menangani perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang kini telah menjerat tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu melakukan kajian dan monitoring. Dari kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK, ditemukan delapan poin krusial yang memerlukan pembenahan serius dalam tata kelola MBG.
KPK menyoroti bahwa besarnya skala program dan anggaran untuk MBG belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai. Delapan temuan utama KPK terkait tata kelola MBG meliputi:
- Regulasi pelaksanaan MBG yang belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
- Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang berpotensi menimbulkan perpanjangan rantai birokrasi, rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
- Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal yang meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
- Tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.
- Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
- Banyak dapur yang tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
- Pengawasan keamanan pangan yang belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
- Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
Menyikapi temuan tersebut, KPK kemudian merumuskan sejumlah rekomendasi penting, antara lain:
- Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.
- Meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran, agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi.
- Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
- Memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.
- Membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark up, dan penyimpangan pencairan dana.
- Menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendukung setiap upaya penegakan hukum dan perbaikan sistem tata kelola yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan. Hal ini merupakan bagian integral dari komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas.
