Friday, 26 April 2024

Search

Friday, 26 April 2024

Search

KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno ke Lapas Sukamiskin

Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. (Foto: Ist)

JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Herman dipindahkan ke Lapas Sukamiskin setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Sutrisno,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (7/6).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Herman Sutrisno, menghukum Herman 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp10,2 miliar.

“Terpidana selanjutnya menjalani masa pidana penjara selama tujuh tahun di dalam Lapas Sukamiskin Bandung. Kewajiban membayar pidana denda Rp350 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp10,2 miliar,” ujar Ali.

Hakim menyatakan, Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek saat menjabat Wali Kota Banjar. Ia terbukti menerima suap Rp2,2 miliar. Vonis tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp350 juta. Namun, uang pengganti yang dikabulkan hakim tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa sebesar Rp12,5 miliar. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media