Internationalmedia.co.id – News – Kasus penganiayaan dan penyekapan sadis yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), telah memicu gelombang desakan hukum. Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, secara tegas meminta agar Taufik Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dijerat dengan pasal berlapis, mengingat kekejaman tindakannya.
Sahroni tidak ragu melabeli Taufik sebagai ‘manusia biadab’ yang tidak pantas hanya dikenakan pasal penganiayaan biasa. Menurutnya, perbuatan pelaku telah melampaui batas kemanusiaan, bahkan menghancurkan masa depan korban. "Hukuman yang pantas bagi individu sekejam dia adalah penjara seumur hidup. Ini bukan lagi sekadar penganiayaan dan penyekapan, melainkan harus dikenakan pasal berlapis," tegas Sahroni saat dihubungi pada Kamis (25/6).

Anggota DPR dari Fraksi NasDem ini juga menyoroti aspek pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sangat berat dalam kasus ini. Ia mendesak Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk turut serta mengawal dan memberikan bantuan kepada korban. "Ini jelas pelanggaran HAM berat, Pak Pigai harus peka dan membantu korban," imbuhnya. Lebih lanjut, Sahroni meminta Polda Jawa Barat (Jabar) proaktif membuka laporan jika ada korban lain dari Taufik Hidayat, agar kejahatan serupa dapat terungkap sepenuhnya.
Pelarian Taufik Hidayat berakhir pada Selasa (23/6) lalu, ketika ia berhasil diringkus oleh aparat kepolisian di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, setelah diburu hingga Majalaya. Pria berusia 30 tahun itu kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas serangkaian tindakan kekerasan yang mengerikan.
Korban, YTR (29), diduga telah mengalami penyiksaan fisik selama hampir tiga tahun, mengakibatkan luka serius dan dampak permanen di sekujur tubuhnya. Kondisi ini memicu kemarahan dan kesedihan mendalam dari pihak keluarga. Bibi korban, Erni Heryadi (39), dengan suara bergetar meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. "Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Masa depan keponakan saya masih panjang, dia baru 29 tahun, tapi kini sudah cacat," ujar Erni, seperti dikutip dari internationalmedia.co.id pada Rabu (24/6).
Senada, kakak ipar korban, Meiliani (33), mengungkapkan rasa lega atas penangkapan pelaku, namun tetap menuntut keadilan yang setimpal dengan kekejaman yang dilakukan. Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jabar atas kerja keras mereka dalam mengungkap kasus ini. "Kami sangat berterima kasih kepada Polda Jabar dan seluruh jajaran yang bertugas yang telah berhasil menangkap pelaku," pungkas Meiliani.
