Sebuah skandal pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di Karawang, Jawa Barat, telah menggemparkan publik dan menjadi sorotan tajam. Aktivitas terlarang ini, yang videonya sempat viral di media sosial, diduga kuat melibatkan banyak remaja di bawah umur. Dirangkum Internationalmedia.co.id – News pada Selasa (9/6/2026), rekaman tersebut memperlihatkan sejumlah pria yang diduga pasangan sesama jenis melakukan tindakan tidak pantas di tengah keramaian, memicu respons cepat dari berbagai pihak berwenang di Karawang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang segera bergerak cepat melakukan penelusuran. Pihak pengelola tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi pesta tersebut langsung dipanggil untuk dimintai keterangan. "Kami sudah layangkan surat permintaan keterangan kepada pihak tempat hiburan malam terkait, yang diduga jadi lokasi tempat berpesta tersebut. Tujuannya untuk mengklarifikasi agar duduk perkara dijelaskan secara utuh," jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, seperti dilansir internationalmedia.co.id Jabar. Prasetya menekankan pentingnya verifikasi fakta dan kepatuhan pada aturan sebelum mengambil tindakan. "Tidak bisa main tutup juga, kami harus memastikan fakta-fakta yang ada terlebih dahulu. Seluruh proses harus dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, dan standar operasional yang berlaku," tambahnya.

Lokasi Pesta Disegel Setelah Ditemukan Pelanggaran
Setelah serangkaian penelusuran intensif, Satpol PP Karawang akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyegel sementara tempat hiburan malam Helen’s Night Mart. Penyegelan ini dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran serius. "Kami sudah lakukan penyegelan sementara terhadap Helen’s Night Mart, karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang," ungkap Prasetya. Ia merinci tiga pelanggaran utama: dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang viral, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, serta belum terbitnya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi tersebut. Manajemen tempat hiburan malam itu sendiri tidak membantah adanya peristiwa pesta gay yang viral, dan perkara ini kini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Bupati Ancam Cabut Izin Operasional
Menyikapi insiden yang meresahkan ini, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, tidak tinggal diam. Ia mengancam akan mencabut izin operasional tempat hiburan malam yang terbukti memfasilitasi kegiatan LGBT tersebut. "Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas," tegas Bupati Aep Syaepuloh, seperti dilansir Antara, Selasa (9/6/2026). Bupati menegaskan bahwa pencabutan izin dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran berat. Ia juga menekankan identitas Karawang sebagai "kota santri" dengan sekitar 514 pondok pesantren, sehingga aktivitas tidak pantas dan meresahkan masyarakat tidak dapat ditoleransi. "Karawang ini kota santri. Jadi hal-hal seperti itu (pesta LGBT) tidak patut, dan tidak elok," imbuhnya.
Tiga Tersangka Ditetapkan Polisi
Proses hukum pun terus berjalan. Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait pesta gay yang videonya viral di Karawang. Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial SA, RD, dan DD. "Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu Saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar," terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Bandung, dilansir Antara. Penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam. Hasil penyelidikan menunjukkan video tersebut direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Koordinasi dengan kejaksaan telah dilakukan, dan para tersangka dijerat Pasal 406 KUHP terkait perbuatan asusila di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan, serta Pasal 414 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Fakta Miris: Mayoritas Peserta Remaja di Bawah Umur
Fakta yang paling miris dan memprihatinkan diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah. Ia menyebutkan bahwa mayoritas peserta pesta gay yang viral tersebut berstatus anak di bawah umur. "Ini sudah kita tangani dengan Forkopimda, saat ini Polres tengah melakukan upaya penyelidikan," kata Aang di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, dilansir internationalmedia.co.id Jabar, Selasa (9/6/2026). Menanggapi fakta ini, Pemerintah Kabupaten Karawang kini tengah merancang program pembinaan komprehensif yang melibatkan berbagai dinas terkait, seperti Dinas Sosial, DP3A, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga DPPKB. Aang menegaskan bahwa penanganan kasus LGBT, terutama yang melibatkan remaja di bawah umur, bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah semata, melainkan memerlukan kolaborasi lintas sektor.
