Internationalmedia.co.id – News Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap fakta mengejutkan terkait salah satu tersangka kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Augusz Dewanggara atau Angga (AGG). Pihak swasta yang menjanjikan Bupati Muara Enim Edison untuk mengubah hasil audit BPK ini ternyata memiliki latar belakang sebagai mantan staf ahli Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), menjelaskan bahwa Angga dulunya tercatat sebagai staf ahli untuk seorang anggota DPR yang kini menduduki posisi pejabat di BPK. "Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama diketahui juga, bahwa AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli ya, staf ahli di DPR, (saat ini) untuk pejabat di BPK," ujar Taufik, sebagaimana dikutip internationalmedia.co.id.

Meski demikian, KPK masih mendalami apakah Angga masih aktif sebagai staf ahli bagi pejabat BPK tersebut setelah yang bersangkutan pindah jabatan. "Kemudian apakah setelah yang bersangkutan, pejabat yang bersangkutan di BPK, itu tetap ini dipakai? Nah itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya," tambah Taufik. Penyelidikan ini menjadi krusial untuk mengungkap potensi keterkaitan lebih lanjut dalam kasus ini.
Dalam skema suap ini, Angga berperan sebagai pihak swasta yang berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai pengendali teknis atau Kasubdit di Perwakilan BPK Sumatera Selatan, untuk memuluskan perubahan hasil audit. Angga diketahui menerima imbalan sebesar Rp 100 juta dari Abi sebagai pelicin agar audit BPK dapat diubah sesuai keinginan.
"Mengenai kapasitas AGG selaku pihak swasta, itu bersama-sama dengan TTN selaku pihak PN (penyelenggaraan negara) yaitu pengendali teknis, atau di jabatan strukturalnya Kasubdit di Perwakilan Sumatera Selatan," ungkap Taufik.
Kasus ini sendiri melibatkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada pihak BPK.
Para tersangka tersebut adalah:
- Augusz Dewanggara (Angga) selaku pihak swasta.
- Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis.
- Edison selaku Bupati Muara Enim.
- Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
- Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Sebagai barang bukti, KPK telah menyita berbagai dokumen, satu unit mobil, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp 200 juta.
Angga dan Titin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dikenakan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
