Seorang pria berinisial IUA kini mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus polisi atas dugaan penipuan investasi hewan kurban yang merugikan belasan investor hingga nyaris Rp 1 miliar. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, modus operandi IUA terungkap setelah sejumlah korban melapor ke Mapolres Metro Bekasi Kota, membongkar praktik culas yang memanfaatkan momen Idul Adha untuk mengeruk keuntungan pribadi secara instan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa IUA menawarkan skema investasi modal di bidang peternakan domba, sapi, dan kambing dengan iming-iming keuntungan fantastis. Modus ini berhasil memikat banyak pihak. Salah satu korban, BSB, bahkan tergiur hingga mengucurkan dana segar Rp 225 juta untuk pengadaan 61 ekor domba. BSB dijanjikan akan mendapatkan hasil berlipat ganda, mencapai Rp 450 juta atau keuntungan bersih 100 persen dalam kurun waktu satu tahun.

Tak hanya menghimpun modal berupa uang tunai, IUA juga lihai memperdaya peternak lain dengan modus titip jual hewan kurban siap jual menjelang Idul Adha dengan sistem bagi hasil. Beberapa korban yang terjerat antara lain NN dari Jakarta Timur yang menitipkan 4 ekor sapi dan 2 kambing, RMZ dari Cileungsi menitipkan 3 sapi dan 8 kambing, serta SS dari Tangerang yang menyetorkan 5 ekor kambing.
Kepercayaan para korban terbangun karena IUA memiliki rekam jejak usaha yang diklaim sudah berjalan sejak 2024. Selain itu, pelaku juga gencar melakukan promosi dan pamer keberhasilan melalui media sosial, menciptakan citra pengusaha sukses. Namun, faktanya, IUA justru menggelapkan seluruh aset milik investornya. Puluhan hewan kurban titipan para korban diam-diam telah dijual secara sepihak oleh pelaku, di mana seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk menutup lubang utang piutang pribadinya.
Untuk menutupi kejahatannya, IUA berbohong kepada para investornya. Ia berdalih hewan kurban telah diborong oleh sebuah yayasan yang setelah dicek ternyata fiktif, hingga beralasan bahwa proses pencairan dana dari pembeli masih tersendat di bank. Hingga saat ini, penyidik Satreskrim masih terus melakukan pendalaman intensif di lapangan. Kombes Kusumo menegaskan, berdasarkan data manifestasi laporan yang diterima, total kerugian kumulatif dari para korban yang resmi melapor telah mencapai kurang lebih Rp 947 juta, dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.
Tersangka IUA kini telah ditahan dan dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Rilis perkara penipuan dan penggelapan ini turut dihadiri oleh Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi ini.
