Internationalmedia.co.id – News – Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, mengisyaratkan bahwa Hotel Sultan di Jakarta berpotensi besar untuk dirobohkan. Lahan dan bangunan ikonik ini, yang baru saja diserahkan kepada negara, direncanakan akan bertransformasi menjadi sebuah kawasan baru yang akan menjadi ikon kebanggaan Indonesia.
Rosan, yang juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, menjelaskan bahwa rencana penghancuran itu merupakan bagian dari visi besar untuk menciptakan area yang benar-benar baru. "Eventually iya (bakal dirobohkan)," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6/2026), mengonfirmasi spekulasi yang beredar mengenai nasib properti tersebut.

Setelah proses administrasi di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) rampung, pengelolaan kawasan ini akan diambil alih oleh Danantara melalui entitas seperti Injourney atau Meru. "Kita punya Injourney, kita punya yang namanya Meru, ya kan? Ya nanti kalau ini semua oleh… sudah selesai semua di Mensekneg, ya tentunya pengelolaannya kita akan pakai bisa Injourney, Meru," jelas Rosan, menyoroti kapabilitas anak perusahaan BPI tersebut dalam mengelola aset strategis.
Lebih dari sekadar pembangunan ulang, Rosan menekankan bahwa proyek ini akan menjadi "ikon baru di Indonesia." Perencanaan akan dilakukan secara komprehensif, tidak hanya terbatas pada area bekas Hotel Sultan, melainkan mencakup seluruh kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang luasnya mencapai 200 hektar, termasuk lapangan golf yang akan didesain ulang secara menyeluruh.
Arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya proyek ini. Presiden berpesan agar lahan tersebut dimanfaatkan secara holistik, tidak hanya menghadirkan fasilitas baru seperti potensi beberapa hotel, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia. "Nanti di antaranya pastinya ada hotel juga ya. Dan tidak satu mungkin," imbuh Rosan, mengindikasikan skala ambisius dari proyek ini.
Sebagai latar belakang, penyerahan lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah telah resmi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026). Proses eksekusi ini mengukuhkan penguasaan negara atas dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Bangunan-bangunan yang diserahkan meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1 dan 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop.
