Internationalmedia.co.id – News – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) terkait hasil Muktamar VI Bali. Putusan ini, yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat menetapkan kepengurusan partai politik jika syarat-syarat yang ditentukan belum terpenuhi atau masih ada perselisihan internal.
Permohonan dengan nomor registrasi 146/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Gugum Ridho Putra, yang mengklaim sebagai Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali, bersama Dega Kautsar Pradana. Mereka secara spesifik menggugat frasa "didaftarkan ke departemen" dalam Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur pendaftaran susunan kepengurusan hasil pergantian.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pengujian frasa tersebut tidak dapat diterima, sementara permohonan selebihnya ditolak. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 23 UU Parpol telah memberikan jaminan kebebasan bagi partai politik untuk mengatur dan melakukan pergantian kepengurusan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka. Ketentuan ini sekaligus membatasi intervensi pemerintah dalam urusan internal partai.
Hakim MK Arsul Sani menambahkan, pemerintah hanya dapat mengesahkan kepengurusan setelah mekanisme internal partai diikuti dan semua syarat undang-undang terpenuhi. "Oleh sebab itu, pemerintah tidak dapat menetapkan kepengurusan apabila persyaratan belum terpenuhi atau masih terdapat perselisihan yang belum diselesaikan," jelas Arsul. Pengesahan oleh Menteri Hukum, menurut Mahkamah, adalah bentuk pengakuan hukum administrasi yang memberikan kepastian hukum, bukan sekadar pencatatan sementara saat sengketa masih berlangsung. Jika pengesahan hanya dipahami sebagai pencatatan sementara, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi partai politik.
Mahkamah juga menyoroti peran Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan kepengurusan tingkat pertama. Negara tidak menginginkan sengketa politik internal langsung dibawa ke pengadilan umum, menghormati otonomi organisasi partai dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Kekhawatiran para pemohon terkait efektivitas Mahkamah Partai dianggap dapat diselesaikan dengan mengaitkan Pasal 32 ayat 1 UU 2/2011 dengan Pasal 33 UU Parpol sebagai jalur penyelesaian sengketa internal jika penyelesaian melalui Mahkamah Partai tidak tercapai.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kewenangannya telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 24C ayat 1 dan ayat 2 UUD NRI Tahun 1945. Perselisihan kepengurusan partai politik tidak termasuk dalam lingkup kewenangan MK. "Oleh karenanya tidak tepat memohon kepada Mahkamah untuk menambah, memperluas, atau menciptakan kewenangan baru Mahkamah Konstitusi di luar yang telah ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945," tegas hakim, mengingat UU Parpol telah mengatur pengadilan yang berwenang untuk itu. Dengan demikian, putusan ini memperjelas batasan kewenangan MK dan menekankan pentingnya penyelesaian sengketa internal partai melalui jalur yang telah ditetapkan undang-undang.
