Sebuah langkah hukum mengejutkan datang dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Ia secara resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Internationalmedia.co.id – News mencatat bahwa sidang perdana untuk perkara ini akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.
Menurut data yang dihimpun Internationalmedia.co.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan ini didaftarkan oleh Lodewyk pada Senin, 29 Juni 2026. Pihak yang digugat (Termohon) adalah Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus. Fokus utama gugatan ini adalah menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Lodewyk, dengan klasifikasi perkara "sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka".

Sidang perdana yang akan mengagendakan pembacaan petitum permohonan praperadilan Lodewyk dijadwalkan pada Senin, 13 Juli 2026. Perkara ini terdaftar dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam dokumen permohonannya, Lodewyk Pusung mengajukan sejumlah tuntutan krusial. Ia memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa seluruh tindakan Kejaksaan Agung, mulai dari penangkapan, penetapan sebagai tersangka, hingga penahanan dirinya, adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, ia juga meminta agar berbagai surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, serta surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Termohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Lodewyk juga mendesak agar penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program MBG yang menyasar dirinya dinyatakan tidak berdasar hukum, serta menuntut pemulihan seluruh hak-hak hukumnya dan pembebasan dari Rumah Tahanan Negara.
Sebagai konteks, kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 ini telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Mereka meliputi mantan petinggi BGN hingga pihak-pihak yang terafiliasi dengan penyedia barang dan jasa.
Di antara para tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN), Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony Sonjaya), Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, penyedia motor listrik BGN), serta Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review/IFSR). Kejaksaan Agung menduga kuat adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan program ini, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta indikasi mark-up dalam pengadaan berbagai item seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung ini akan menjadi sorotan publik dan penentu keabsahan langkah hukum yang telah diambil Kejaksaan Agung. Hasilnya akan sangat dinantikan dalam perkembangan kasus megaprojek Makan Bergizi Gratis ini.
