Sebuah operasi senyap yang dilakukan kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal berskala besar. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, tak kurang dari 46 juta butir obat daftar G tanpa izin edar disita dari sebuah gudang dan mobil boks di Jakarta Timur. Dua pelaku berinisial F dan A kini telah diamankan, mengungkap skema distribusi yang meresahkan.
Pengungkapan fantastis ini bermula dari informasi krusial yang diterima Polsek Serpong mengenai maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum mereka, termasuk kawasan Tangerang Raya, Banten. Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong segera melancarkan penyelidikan intensif.

Pada Kamis, 30 April 2026, tim membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang dicurigai mengangkut pasokan obat terlarang. Kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Dari penangkapan awal ini, petugas menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G yang jelas-jelas tidak memiliki izin edar.
Pengembangan kasus dari interogasi kedua tersangka, F dan A, kemudian mengarah pada sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi inilah, polisi menemukan gudang penyimpanan rahasia yang mengejutkan, berisi 838 karton obat keras daftar G. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita mencapai angka fantastis 46 juta butir.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, obat-obatan ini diedarkan tanpa memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu yang diwajibkan. Jaringan ini diketahui mendistribusikan sediaan farmasi berbahaya tersebut ke berbagai wilayah, meliputi Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.
Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan besar ini, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah memusnahkan seluruh barang bukti 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek. Proses pemusnahan yang dilakukan di Mapolsek Serpong pada April 2026 ini menggunakan mesin incinerator, memastikan obat-obatan berbahaya tersebut tidak lagi dapat beredar.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmen kuat pihaknya untuk menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras daftar G. Bahkan, ia menekankan, tidak akan ada perlakuan khusus apabila pelakunya adalah anggota Polri sendiri. "Kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar AKBP Boy.
AKBP Boy juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya. "Saya meminta kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G, agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110," tambahnya. Pemusnahan obat keras ilegal ini turut disaksikan oleh Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, Kanit Reskrim Polsek Serpong, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta para tersangka.
