Internationalmedia.co.id – News – Ecohome Indonesia akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta hak cipta yang dilayangkan oleh KaisarTV. Perusahaan penyedia produk rumah tangga ini menghadapi tuntutan ganti rugi yang mencapai angka miliaran rupiah atas dugaan penggunaan konten podcast tanpa izin. Respons Ecohome tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi mereka pada Selasa (9/6/2026), memaparkan sudut pandang mereka atas kasus yang kini menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum Ecohome Internasional Indonesia, Agust Doloksaribu, menjelaskan bahwa pihaknya telah merespons somasi dari KaisarTV sejak 4 Juni 2026. Dalam tanggapannya, Ecohome secara lugas meminta KaisarTV untuk merasionalisasikan klaim kerugian senilai Rp 1.080.000.000. "Isi tanggapan kami, pada intinya mengajak Kaisar TV untuk merasionalisasikan kerugiannya melalui pertanyaan-pertanyaan yang logis untuk dipaparkan terlebih dahulu sebelum sampai pada permintaan ganti rugi dengan total Rp 1.080.000.000," ujar Agust, menegaskan perlunya dasar perhitungan yang jelas.

Agust juga menambahkan bahwa Ecohome belum dapat memenuhi ajakan pertemuan langsung dari KaisarTV, berharap adanya balasan tertulis terlebih dahulu sebagai langkah awal. Pihaknya menyatakan kesediaan untuk menghitung ulang perhitungan kerugian KaisarTV, asalkan detailnya jelas dan merupakan ketentuan yang tidak lagi dapat diperdebatkan. Ia menggarisbawahi fakta bahwa hanya empat detik potongan konten KaisarTV yang digunakan, dari total durasi 30 detik materi milik kliennya. Lebih lanjut, Agust menyoroti ketiadaan penjelasan dari KaisarTV mengenai kerugian yang mereka alami atau keuntungan yang diperoleh Ecohome dari penayangan video tersebut. "Pesan kami sederhana sekali sejak semula, mari merasionalkan segala sesuatu," pungkasnya.
Sebelumnya, KaisarTV telah melaporkan dugaan tindak pidana ITE dan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Juni 2026. Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, mengungkapkan bahwa laporan ini dibuat setelah pihaknya menemukan potongan konten podcast produksi KaisarTV digunakan tanpa izin oleh Ecohome Indonesia untuk kepentingan komersial di berbagai platform digital, termasuk Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts.
Gafur menyatakan bahwa tindakan Ecohome tersebut berpotensi merugikan perusahaan media yang telah menginvestasikan sumber daya besar dalam proses produksi konten, mulai dari riset, pengembangan ide, produksi, hingga distribusi. "KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia," ujar Gafur dalam keterangan tertulisnya. Ia menegaskan bahwa konten mereka bukanlah aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin, sehingga penggunaan konten tanpa izin merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele.
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta dan ITE ini kini memasuki babak baru, dengan kedua belah pihak saling menanggapi dan menunggu langkah selanjutnya dalam upaya mencari titik terang serta penyelesaian yang adil.
