Internationalmedia.co.id – News – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, telah mengambil langkah signifikan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Gizi Gratis (MBG) yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui kuasa hukumnya, Sony tidak hanya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), tetapi juga telah menyerahkan daftar berisi 26 nama yang diduga terlibat dalam skandal tersebut kepada penyidik.
Krisna Murti, kuasa hukum Sony Sonjaya, mengonfirmasi bahwa kliennya telah memberikan lebih dari 20 nama kepada penyidik Kejagung. Nama-nama tersebut, yang kini berjumlah 26, telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sony. "Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP," jelas Krisna kepada wartawan, Rabu.

Pengajuan JC ini, menurut Krisna, telah resmi disampaikan dan ditandatangani. Pihaknya berharap Kejagung dapat mengabulkan permohonan tersebut. "Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC-nya karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar lalu untuk pengembangan penyidikan lebih mudah," ujarnya. Krisna menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kooperatif Sony untuk membantu mengungkap seluruh aktor yang terlibat, bukan untuk menghindar dari proses hukum.
Lebih lanjut, Krisna mengungkapkan bahwa 26 nama yang disebut Sony berasal dari berbagai lini pemerintahan, mencakup unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif. "Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif," kata Krisna. Ia juga mengisyaratkan bahwa jumlah tersebut masih bisa bertambah, mengingat itu baru sebagian dari keseluruhan jaringan yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Sony Sonjaya sendiri, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga kuat melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN, memastikan yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak memenuhi kriteria kelayakan.
Selain intervensi verifikasi, para tersangka juga disinyalir terafiliasi dengan sejumlah Sarana Prasarana Penunjang Gizi (SPPG). Afiliasi ini memungkinkan yayasan-yayasan terkait meraup keuntungan miliaran rupiah setiap harinya. Kejagung juga mengendus adanya intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil serta bermuatan markup harga.
Barang-barang yang masuk dalam pusaran korupsi ini mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut bahkan sudah terealisasi, menunjukkan skala kerugian negara yang sangat besar dalam skandal yang kini mulai terkuak ini.
