Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menangkap dua bupati aktif dalam rentang waktu kurang dari satu minggu. Operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah ini berhasil menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin, keduanya terindikasi dalam kasus suap yang serupa.
Penangkapan Suhardiman Amby menjadi sorotan khusus, mengingat ia menduduki kursi Bupati Kuansing sebagai pengganti Andi Putra, bupati sebelumnya yang juga terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Oktober 2021. Ironisnya, Suhardiman kini mengikuti jejak pendahulunya, terjerat dalam lingkaran korupsi yang sama.

Kasus Suhardiman Amby bermula pada tahun 2021, saat ia masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing. Ia diduga menerima suap berupa satu unit mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta. Suap ini diberikan oleh Zulkarnain, yang berambisi menduduki posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR). Pembelian mobil mewah tersebut dilakukan secara kredit dan difasilitasi oleh Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Tak cukup sampai di sana, kemudian, saat resmi menjabat Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman diduga kembali menerima suap. Kali ini, ia "mensyaratkan" satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar kepada calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dari dua calon yang ada, hanya Zulkarnain, yang sebelumnya juga menyuap, yang menyanggupi permintaan tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7), menjelaskan detail pembelian Land Cruiser tersebut. Zulkarnain membeli mobil seharga Rp 2,05 miliar itu secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena profil keuangannya tidak memenuhi kriteria kelayakan kredit, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles untuk memuluskan proses pengajuan kredit. "Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN," tegas Taufik, menyoroti pola suap berulang yang dilakukan Zulkarnain.
Atas perbuatannya, Suhardiman Amby disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles, sebagai pihak pemberi suap, dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Belum reda kabar penangkapan Bupati Kuansing, KPK kembali melancarkan operasi senyap. Kali ini, Bupati Langkat, Syah Afandin, menjadi target selanjutnya. OTT ini diduga berkaitan dengan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan bagian dari "fee proyek" yang ditujukan untuk Bupati Syah dari pihak swasta. KPK masih terus mendalami dan menelusuri kemungkinan adanya penerimaan suap atau gratifikasi lain yang melibatkan Syah Afandin maupun penyelenggara negara lainnya di wilayah Langkat. Total tujuh orang telah diamankan dalam perkara ini, dan saat ini Syah Afandin tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta.
Serangkaian operasi tangkap tangan ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah bahwa praktik korupsi, dalam bentuk apapun, akan terus menjadi target penegakan hukum KPK, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik rasuah.
