Internationalmedia.co.id – News – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, yang sempat menggemparkan media sosial, kini menemukan titik terang. Pelaku utama, FP (38), berhasil diringkus oleh aparat kepolisian di Bandar Lampung setelah serangkaian penyelidikan intensif. Penangkapan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik luas.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut pada Jumat (26/6) malam. "Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung," ujar Kombes Jauhari, seperti dilansir internationalmedia.co.id. Saat ini, FP tengah menjalani pemeriksaan mendalam untuk menguak motif dan kronologi lengkap insiden tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman dugaan kekerasan terhadap caddy golf tersebut tersebar luas dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Merespons keresahan masyarakat, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, bersama Tim Opsnal Unit I Krimum segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya keras mereka membuahkan hasil dengan teridentifikasinya keberadaan pelaku.
Penangkapan FP dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin AKP Suwito berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti. Setelah diamankan, FP langsung dibawa menuju Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Jauhari menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara. "Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," tegasnya. Ia juga menekankan bahwa setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. "Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf Kota Tangerang. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah resmi menetapkan FP sebagai tersangka. Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan, turut membenarkan detail penangkapan dan status tersangka FP yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
