Internationalmedia.co.id – News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menuntaskan tahap pelimpahan dua tersangka kurir narkotika, Rustiadi (32) dan Muhamad Jumaryanto (26), beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menandai babak baru bagi kedua tersangka yang kini tinggal menunggu jadwal persidangan atas dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran sabu dan etomidate di ibu kota.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tahap II ini terlaksana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Juni lalu. "Seluruh rangkaian pelaksanaan tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," ujar Eko kepada awak media, Selasa (23/6/2026), menegaskan kelancaran prosedur hukum tersebut.

Dalam pelimpahan ini, penyidik menyerahkan berbagai barang bukti krusial yang berhasil disita dari tangan kedua tersangka. Rinciannya meliputi satu bungkus sabu seberat 1.033 gram yang terbungkus lakban coklat, serta tiga bungkus plastik hitam berlabel XMEN berisi total 150 unit catridge vape yang diduga kuat mengandung etomidate dengan volume 300 mililiter. Selain itu, ditemukan pula dua paket kecil sabu masing-masing seberat 0,69 gram dan 0,66 gram, uang tunai Rp5.624.000, satu unit mobil Toyota Limo hitam berplat B 1502 JRB beserta STNK, sebuah pipet kaca alat hisap sabu, dan dua unit telepon genggam milik para tersangka.
Penangkapan kedua kurir ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil mencurigakan di sekitar Jalan Daksa Piun, Kalibata. "Tim melihat mobil mencurigakan kemudian satu orang turun dari mobil kemudian masuk ke dalam Jalan Daksa Piun Pancoran Jakarta Selatan dengan berjalan kaki dan masuk mengambil sesuatu kantung tas berwarna kuning didalam semak-semak kemudian mobil mengikuti masuk gang untuk menjemput seseorang yang sedang berjalan kaki tadi," terang Brigjen Eko dalam keterangan terpisah, Jumat (27/2).
Penyidik bergerak cepat memberhentikan mobil tersebut pada Jumat dini hari, sekitar pukul 00.13 WIB, 27 Februari. Saat penggeledahan, polisi menemukan kantong belanja berwarna kuning yang berisi paket narkotika. "Ditemukan kantung belanja Alfamart berwarna kuning yang berisi satu bungkus plastik warna coklat dan tiga bungkus plastik warna hitam," jelas Eko, merujuk pada temuan awal yang mengarah pada sabu dan catridge vape etomidate. Selain barang bukti utama, polisi juga menyita uang tunai Rp5,5 juta dari tersangka Rustiadi, serta obat keras jenis Tramadol dan Aprazolam dari Muhamad Jumaryanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa mereka dikendalikan oleh seseorang berinisial Mr. XX, yang kini berstatus buron dan tengah diburu oleh pihak kepolisian. Mr. XX berkomunikasi melalui media sosial dan menjanjikan upah sebesar Rp5.000.000 untuk setiap pengiriman, yang kemudian dibagi dua oleh Rustiadi dan Muhamad Jumaryanto.
Terungkap pula bahwa ini merupakan pekerjaan ketiga kalinya bagi kedua tersangka di bawah kendali Mr. XX. Sebelumnya, mereka juga pernah mengambil paket narkoba di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat. "Dari intrograsi Saudara Rustiadi dan Saudara Muhamad Jumaryanto ini merupakan pekerjaan yang ketiga kalinya, Yang mana pengambilan pertama dan kedua di sekitar Kampung Ambon Jakarta barat," pungkas Eko, mengindikasikan pola operandi jaringan ini yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
