Internationalmedia.co.id – News – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap modus korupsi yang melibatkan pejabat daerah, kali ini menyoroti Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Ia diduga tidak hanya menerima suap, tetapi juga menggunakan sebagian dana haram tersebut untuk menyuap pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi memuluskan hasil audit. Kasus ini menunjukkan lingkaran setan praktik rasuah yang semakin kompleks dan melibatkan berbagai pihak.
Penangkapan Edison bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 8 Juni. Sehari kemudian, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga individu lainnya: Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026), Adi Triyadi (keponakan Bupati), dan Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi). Edison diduga menerima Rp 500 juta dari Cory sebagai "pelicin" terkait proyek pengadaan smart board oleh PT Millenium Solusi Abadi (MSA) di Pemkab Muara Enim pada tahun 2025. Dana ini disinyalir sebagai bentuk menjaga "hubungan baik" antara Pemkab dan penyedia. Selain itu, Abi Nurwardani juga disebut menerima setoran uang dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. Dalam penangkapan awal ini, KPK berhasil menyita sekitar Rp 1,9 miliar sebagai barang bukti.

Namun, drama korupsi ini tak berhenti di situ. Pada Rabu, 10 Juni, internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa KPK kembali melakukan OTT terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK. Penangkapan ini disebut terkait erat dengan dugaan suap di Pemkab Muara Enim. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa suap tersebut bertujuan "menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart board."
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Kamis, 11 Juni, mengungkapkan detail mengejutkan mengenai skema suap BPK ini. Kasus ini berawal dari temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim yang nilainya melebihi batas materialitas. Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk "mengurus" LHP tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga. Rusdi kemudian menugaskan Abi Nurwardani untuk bernegosiasi dengan Angga, dibantu perantara Mulyono, mengenai "fee" untuk mengubah hasil audit BPK. Angga disebut meminta sekitar Rp 1,6 miliar, atau setara dengan 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim. Setelah ada kesepakatan, Angga diduga menghubungi Titin Rita Lestari, seorang ASN pengendali teknis BPK, untuk memanipulasi hasil audit.
Yang menarik, uang untuk menyuap BPK ini diduga berasal dari sumber yang sama dengan suap awal yang diterima Edison. Abi Nurwardani menyiapkan dana tersebut, termasuk penerimaan Rp 500 juta dari Fika (Direktur PT MSA) melalui Cory Erin Hardi, yang merupakan pihak penyedia proyek smart board. Dari jumlah itu, Abi membagikan Rp 100 juta kepada Angga dan Rp 100 juta kepada Mulyono. Sekitar Rp 300 juta diserahkan ke Sumatera Selatan, yang sebagian di antaranya ditujukan untuk Edison. Selain penerimaan tersebut, Angga juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Abi sebelumnya. KPK menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana ini.
Dalam pengungkapan kasus suap BPK ini, KPK menetapkan lima tersangka baru: Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN atau Pengendali Teknis BPK), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi). Sejumlah barang bukti telah disita, meliputi dokumen, mobil, barang bukti elektronik, serta uang tunai Rp 200 juta dari Angga dan Mulyono. Kasus ini menjadi cerminan betapa rumitnya jaringan korupsi yang bisa terbentuk, di mana satu suap dapat memicu suap lainnya demi menutupi jejak kejahatan.
