Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Bersama Syah, tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Syah Afandin diduga telah menerima uang suap senilai Rp 800 juta dari Yaqub.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026), menjelaskan bahwa permintaan fee tersebut telah dipenuhi Yaqub secara bertahap sejak tahun 2025 hingga April 2026.

Rincian pemberian uang Rp 800 juta tersebut adalah sebagai berikut:
- Pada tahun 2025, Syah menerima Rp 500 juta melalui dua kali transfer yang disalurkan oleh ZK, sopir pribadinya.
- Pada Mei 2025, sejumlah Rp 150 juta diberikan melalui perantara lain.
- Pada April 2026, Rp 150 juta kembali disalurkan melalui ZK.
Tidak berhenti di situ, pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada Yaqub sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub hanya menyanggupi permintaan tersebut sebesar Rp 100 juta.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain atau gratifikasi oleh Syah Afandin dengan total nilai yang tidak kalah fantastis, yaitu sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar. "Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," tegas Taufik.
Penetapan tersangka ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, Syah Afandin bersama enam orang lainnya turut diamankan. Sejumlah barang bukti mengejutkan berhasil disita, termasuk 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg yang ditemukan di dalam mobil Syah Afandin. Taufik menyatakan bahwa keaslian logam tersebut akan diverifikasi oleh ahli.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 100 juta langsung dari Syah Afandin, serta uang tunai dalam valuta asing dengan total setara Rp 1,22 miliar. Rinciannya meliputi SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.
