Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek. Penahanan ini dilakukan pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Meski digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye khas KPK, Syah Afandin hanya melontarkan beberapa patah kata, termasuk bantahan tegas terkait informasi awal operasi tangkap tangan (OTT).
Berdasarkan pantauan internationalmedia.co.id di lokasi, Syah Afandin keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.28 WIB. Saat awak media mencoba meminta komentarnya, Syah hanya merespons singkat. "Terima kasih, terima kasih," ujarnya sambil terus berjalan. Pertanyaan mengenai dugaan adanya pihak yang membocorkan informasi OTT pun dijawabnya dengan penolakan keras. "Tidak ada (yang memberi info OTT)," tegas Syah, yang kini akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam pengembangan kasus suap ini, KPK telah menetapkan dua individu sebagai tersangka. Selain Bupati Langkat Syah Afandin (SAF), Komisi antirasuah juga menjerat Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang diketahui merupakan tim sukses SAF pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Isu mengenai dugaan kebocoran informasi OTT ini mencuat setelah KPK membeberkan kronologi awal. Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin dilaporkan menghubungi Yaqub untuk bertemu usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli, sopir pribadi Syah Afandin, justru menghubungi Yaqub. Zulkifli meminta Syah Afandin untuk memutar balik arah, mengindikasikan bahwa ia telah mengetahui keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat. Syah Afandin sendiri akhirnya berhasil diamankan oleh tim KPK saat sedang dalam perjalanan menuju Kota Binjai. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan uang tunai senilai Rp 100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan mobil yang ditumpangi Bupati.
