Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan detail menarik di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kuantan Singingi (Kuansing). Bupati Suhardiman Amby, yang menjadi target utama, ternyata sempat menghilang dan diduga dijemput oleh pihak tertentu saat tim KPK tiba di lokasi. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, pencarian intensif terhadap Suhardiman Amby menjadi salah satu fokus utama dalam operasi tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pencarian menyeluruh terhadap Suhardiman di sejumlah lokasi vital, termasuk rumah dinas dan kantor pemerintahan Kabupaten Kuansing. Namun, Suhardiman tidak ditemukan di tempat-tempat tersebut. "Saat itu, Suhardiman Amby diduga kuat sudah berada di luar wilayah Kuansing," terang Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7/2026).

Taufik membenarkan adanya informasi mengenai pihak yang menjemput atau membawa Suhardiman pergi dari Kuansing. "Informasi mengenai adanya pihak yang menjemput itu sudah diketahui oleh tim kami," ujar Taufik. Meski demikian, KPK saat ini tidak berfokus pada identitas pihak penjemput tersebut. "Prioritas utama kami saat itu adalah mencari keberadaan Suhardiman Amby dan Zulkarnain, yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam penyidikan," tambahnya, menegaskan bahwa fokus utama adalah pada para terduga pelaku.
KPK menduga kuat bahwa Suhardiman Amby telah mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan terhadap dirinya. Taufik mengungkapkan bahwa surat perintah penyelidikan untuk Suhardiman sudah diterbitkan sekitar satu bulan sebelum OTT. "Ada kemungkinan Bupati mengetahui langsung informasi terkait kedatangan tim KPK di Pekanbaru, atau setidaknya merasa sedang diselidiki. Hal ini masih terus kami dalami," jelas Taufik, mengindikasikan adanya upaya penghindaran dari pihak Suhardiman.
Sebagai informasi, KPK telah resmi menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemilihan Sekretaris Daerah Kuansing. Ia diduga kuat menerima gratifikasi berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar sebagai imbalan untuk meloloskan Zulkarnain sebagai Sekda.
Achmad Taufik Husein menjelaskan kronologi kasus ini bermula pada April 2025. Saat itu, terdapat dua kandidat kuat untuk posisi Sekda Kuansing, yaitu Fahdiansyah, yang menjabat sebagai Asisten I Pemkab Kuansing, dan Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Suhardiman Amby, selaku Bupati Kuansing untuk periode 2025-2030, diduga kuat mengajukan ‘syarat’ khusus kepada para calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekda," ungkap Taufik. Syarat tersebut adalah penyerahan satu unit mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
Dari kedua calon, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tidak wajar tersebut. Akibatnya, Zulkarnain kemudian terpilih dan dilantik sebagai Sekda Kuansing. Untuk memenuhi ‘syarat’ itu, Zulkarnain diketahui membeli mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar dari sebuah showroom di Jabodetabek. Pembayaran dilakukan secara kredit, dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.
