Internationalmedia.co.id – News – Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang ibu tiri berinisial VJH (38) kini resmi menyandang status tersangka setelah diduga kuat menganiaya anak tirinya, A (9), hingga mengalami luka lebam parah di wajah dan pembengkakan pada bagian mata. Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh pihak kepolisian setempat, menandai babak baru dalam penanganan kasus kekerasan anak yang memprihatinkan ini.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, mengonfirmasi penetapan VJH sebagai tersangka. "Ibu tirinya berinisial VJH sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Iptu Husnul Afkar, seperti dilansir internationalmedia.co.id, pada Senin (22/6). Kepada penyidik, VJH mengakui perbuatannya, berdalih melakukan penganiayaan karena diliputi rasa kesal dan emosi terhadap korban.

Lebih lanjut, Iptu Husnul Afkar menjelaskan bahwa VJH mengakui penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (13/6) di kediaman mereka yang berlokasi di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung. "Penganiayaan itu dilakukan karena emosi dan kesal terhadap korban," terang Husnul. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku tidak hanya menggunakan tangan kosong, melainkan juga memanfaatkan tangkai sapu dan hanger baju untuk melukai korban, menyebabkan luka serius pada bocah malang tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini masih terus bergulir. Fokus utama saat ini adalah mendalami sejauh mana peran ayah kandung korban dalam insiden tragis ini. "Kami masih melakukan pendalaman terkait peran ayah kandung korban dalam perkara ini," pungkas Iptu Husnul Afkar, mengindikasikan kemungkinan adanya keterlibatan atau pembiaran yang sedang diselidiki secara mendalam oleh aparat.
