Internationalmedia.co.id – News – Jakarta. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), diduga kuat telah menyetorkan sejumlah uang secara berkala kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Dana tersebut disebut-sebut berasal dari hasil transaksi jual beli titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026), bahwa pemberian uang ini tidak terjadi hanya sekali. "Jadi, untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali," ujar Syarief.

Pihak Kejagung saat ini masih terus menghitung total pasti aliran dana yang diberikan Glory kepada Dadan. Syarief menerangkan bahwa proses pemberian uang ini telah berlangsung selama beberapa bulan, terhitung sejak tahun 2025 hingga saat ini.
Lebih lanjut, Syarief menambahkan bahwa hubungan antara Glory Harimas dan Dadan Hindayana ternyata sudah terjalin lama sebelum kasus ini mencuat. "Masalah perkenalan, memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH," ungkapnya.
Sebelumnya, Syarief juga telah membeberkan peran Glory dalam skema korupsi ini. Ia bertugas mencari mitra, kemudian menjual titik-titik SPPG, dan selanjutnya menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada Dadan Hindayana. Permintaan untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG ini disebut datang langsung dari Dadan.
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini telah menyeret beberapa nama besar. Sebelum Glory Harimas, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN), Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), dan Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, penyedia motor listrik BGN). Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam skandal ini.
