Internationalmedia.co.id – News – Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kini harus menghadapi jerat hukum serius setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan perusakan ruko dan memamerkan senjata api di kawasan Jakarta Utara, sebuah tindakan yang kini mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, menerangkan bahwa Adam Deni dijerat dengan pasal berlapis. "Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023," jelas Bima kepada wartawan pada Senin (22/6/2026). Ia menambahkan, Adam Deni terancam pidana 2,5 tahun untuk perusakan yang dilakukannya, serta pidana penjara selama 15 tahun untuk kepemilikan senjata api. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp 15 juta.

Motif di balik aksi Adam Deni yang merusak dan memamerkan senjata api kepada pemilik ruko terungkap. Menurut Bima, tersangka merasa emosi dan tidak terima atas perkataan pemilik ruko kepada teman wanitanya yang merupakan mantan karyawan toko tersebut. "Sehingga tersangka ADG ini tidak terima dan mendatangi TKP tersebut, merusak dan mengancam saksi-saksi lainnya di TKP," ungkap Bima.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membeberkan bahwa Adam Deni datang dan memaksa masuk ke dalam ruko. Ia kemudian melampiaskan amarahnya dengan merusak sejumlah fasilitas seperti papan reklame toko, dinding pembatas gypsum yang bolong, serta properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.
Tak hanya itu, Adam Deni juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko, demi agar permintaannya dituruti. Aksi perusakan berlanjut pada Kamis (18/6) pukul 19.30 WIB, di mana Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan merusak mobil korban yang sedang terparkir. Setelah menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing segera meluncur ke lokasi untuk mengamankan Adam Deni secara prosedural, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara.
Hingga kini, penyidik internationalmedia.co.id masih terus mendalami pengakuan yang disampaikan Adam Deni. Selebgram tersebut kini resmi berstatus tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
