Internationalmedia.co.id – Laporan terbaru dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkap fakta memilukan: setiap 10 menit, seorang perempuan di belahan dunia manapun menjadi korban pembunuhan oleh orang yang seharusnya melindunginya. Data ini menyoroti lambatnya kemajuan dalam memerangi femisida, kejahatan keji yang menargetkan perempuan hanya karena jenis kelamin mereka.
Data yang dirilis oleh Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) bersama UN Women ini, bertepatan dengan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, mengungkap bahwa sekitar 50.000 perempuan dan anak perempuan tewas di tangan pasangan intim atau anggota keluarga sepanjang tahun 2024.

Laporan tersebut juga mencatat bahwa secara global, 60% perempuan dibunuh oleh orang terdekat mereka, termasuk ayah, ibu, paman, atau saudara laki-laki. Sebagai perbandingan, hanya 11% laki-laki yang menjadi korban pembunuhan oleh orang dekat. Angka 50.000 korban femisida ini didasarkan pada data dari 117 negara, yang berarti sekitar 137 perempuan meregang nyawa setiap hari, atau satu perempuan setiap 10 menit, di tangan orang yang mereka kenal.
Meskipun angka ini sedikit lebih rendah dari tahun sebelumnya, laporan tersebut menekankan bahwa hal ini bukan berarti ada penurunan yang signifikan, melainkan lebih disebabkan oleh perbedaan ketersediaan data antar negara. "Rumah terus menjadi tempat paling berbahaya bagi perempuan dan anak perempuan dalam risiko pembunuhan," tegas laporan PBB tersebut.
Tidak ada satu pun wilayah di dunia yang terbebas dari femisida, namun Afrika mencatat jumlah kasus tertinggi pada tahun lalu, dengan sekitar 22.000 kasus. Sarah Hendricks, Direktur Divisi Kebijakan di UN Women, menekankan bahwa femisida bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. "Femisida seringkali merupakan puncak dari rangkaian kekerasan yang dimulai dengan perilaku mengendalikan, ancaman, dan pelecehan, termasuk di dunia maya," ujarnya.
Perkembangan teknologi juga memperparah bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, menciptakan jenis kejahatan baru seperti penyebaran foto tanpa izin, doxxing, dan video deepfake. Hendricks menyerukan penerapan undang-undang yang mengakui berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan, baik online maupun offline, dan menuntut pertanggungjawaban pelaku sebelum kekerasan tersebut berakibat fatal.
