Internationalmedia.co.id – News – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali menjadi sorotan setelah mengajukan gugatan praperadilan terbaru. Kali ini, gugatan tersebut menyoroti statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Menanggapi langkah hukum ini, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses persidangan.
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan tersebut. "Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Kombes Abrianto saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/6/2026). Ia menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.

"Nggak apa-apa, kan kita tahu kalo praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," jelas Kombes Abrianto. Meski surat gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Roy Suryo belum secara resmi diterima, Polda Metro Jaya memastikan kesiapsiagaan mereka. "Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," tambahnya.
Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan status tersangka ini tercatat dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diakses internationalmedia.co.id, gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (2/7). Klasifikasi perkara yang diajukan adalah mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (10/7) dengan agenda pembacaan permohonan.
Ini bukan kali pertama Roy Suryo menempuh jalur praperadilan. Sebelumnya, ia juga telah mengajukan gugatan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Gugatan sebelumnya ini didaftarkan pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Dalam gugatan sebelumnya, Termohon I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sementara Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta. Proses persidangan gugatan praperadilan pertama ini telah memasuki tahap kesimpulan, dan putusan akan dibacakan pada Selasa (7/7).
