Close Menu
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
Home ยป Australia Kirim Delegasi ke RI, Fokus Pada Pemindahan Tahanan Bali Nine
World News

Australia Kirim Delegasi ke RI, Fokus Pada Pemindahan Tahanan Bali Nine

Galangga RadeonBy Galangga Radeon29-11-2024 - 07.29Tidak ada komentar2 Mins Read1 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), mengungkapkan bahwa utusan Australia akan tiba di Indonesia minggu depan untuk membahas pemindahan narapidana kasus narkoba Bali Nine atau transfer of prisoner.

“Ini sekarang sedang kita lanjutkan negosiasi ini, minggu depan Menteri Dalam Negeri Australia akan datang ke sini. Saya akan berbicara. Pada level staf juga, baik dari Kemenko maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga intensif bicara dengan pemerintah negara yang bersangkutan,” ujar Yusril di Kantornya, Jakarta, Kamis (28/11).

Yusril menjelaskan bahwa berbagai perkembangan terkait rencana pemindahan warga negara asing telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Beliau setuju ini dilaksanakan segera, dan target kami mudah-mudahan pada akhir Desember ini semua sudah selesai,” ungkap dia.

Saat ini, narapidana kasus narkotika Bali Nine tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, yang terletak di Kabupaten Badung, Bali.

Australia harus memenuhi sejumlah persyaratan jika ingin memulangkan warga negaranya yang terlibat dalam kasus Bali Nine. Salah satu syarat utama adalah Australia harus menghormati dan mematuhi putusan pengadilan yang telah dikeluarkan oleh Indonesia.

Setelah narapidana menyelesaikan sisa masa penahanannya, mereka tidak akan diizinkan untuk kembali memasuki wilayah Indonesia.

Ada peraturan yang mengatur mengenai penangkalan terhadap narapidana yang dipindahkan ke negara asal dalam jangka waktu tertentu. Untuk kasus narkotika, penangkalan ini berlaku seumur hidup.

“Yang sudah kita kembalikan itu kita tangkal. Dia sudah enggak bisa masuk wilayah Indonesia lagi,” ucap Yusril.

Selain dari Australia, Indonesia juga telah menerima permintaan pemindahan tahanan melalui surat resmi dari Filipina dan Prancis.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Galangga Radeon
Galangga Radeon

kontributor di International Media yang berspesialisasi dalam pelaporan dan analisis berita dari kawasan Asia dan Timur Tengah. Tulisannya mencakup isu-isu geopolitik, konflik regional, dan perkembangan hubungan antarnegara di wilayah tersebut.

Related Posts

Sekutu Zionis Akhirnya Putuskan Hentikan Ekspor Senjata ke Israel

02-12-2024 - 08.25

Anak di Bawah Umur Dilarang Pakai Medsos, Australia Terapkan Kebijakan Baru

30-11-2024 - 11.47

21 WNI Dideportasi dari Myanmar Setelah Terjebak dalam Penipuan Kerja Judi Daring

30-11-2024 - 11.45

3 Alasan Benjamin Netanyahu Bisa Diadili oleh ICC: Kejahatan Perang Jadi Tudingan Utama

29-11-2024 - 07.30

ICC Siap Terbitkan Perintah Penangkapan untuk Pemimpin Militer Myanmar

28-11-2024 - 07.42

Gencatan Senjata Israel-Hizbullah: Reaksi Global dari Pemimpin Dunia

28-11-2024 - 07.41
Leave A Reply Cancel Reply

Internationalmedia.co.id
  • Privacy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Tentang

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.