Australia kini menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, setelah mengesahkan undang-undang baru.
Langkah Australia untuk melarang media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dilaporkan sebagai yang pertama di dunia oleh media Inggris, The Guardian.
“Parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang belum pernah dilakukan pemerintah lain, dan banyak orang tua mencoba melakukan: menghentikan anak-anak menggunakan media sosial,” demikian paragraf pertama di The Guardian.
Langkah terbaru Australia ini diambil setelah majelis tinggi parlemen, yaitu senat, melakukan pemungutan suara untuk RUU amandemen keamanan daring pada Kamis (28/11). Hasilnya, 34 suara mendukung, sementara 19 suara menolak.
RUU tersebut melarang platform media sosial untuk memungkinkan pengguna di bawah usia 16 tahun mengakses layanan mereka.
Jika platform atau perusahaan melanggar aturan ini, mereka akan dikenakan denda sebesar $AU50 juta, setara dengan sekitar Rp516 miliar.
Namun, RUU tersebut tidak mencantumkan rincian teknis tentang implementasi aturan. Dalam draf yang ada, hanya disebutkan bahwa perusahaan diharapkan untuk mengambil langkah-langkah yang layak guna memastikan bahwa pengguna yang mengakses layanan mereka berusia 16 tahun atau lebih.
Rincian lebih lanjut mengenai implementasi aturan tersebut akan diumumkan setelah uji coba teknologi verifikasi usia yang direncanakan pada pertengahan 2025. Selain itu, RUU ini juga tidak mencantumkan secara spesifik perusahaan mana saja yang akan terpengaruh oleh peraturan tersebut.
Menteri Komunikasi Michelle Rowland sebelumnya menyatakan bahwa platform besar seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, Snapchat, dan Reddit kemungkinan besar akan termasuk dalam larangan tersebut. Produk hukum baru ini diperkirakan akan mulai diterapkan setahun dari sekarang. Langkah ini juga sejalan dengan seruan Perdana Menteri Anthony Albanese yang menekankan potensi bahaya media sosial bagi anak-anak.
“[Ada] hubungan kausal yang jelas antara maraknya media sosial dan bahaya Kesehatan mental anak muda Australia,” kata Albanese.
Di luar pemerintahan, RUU itu menuai banyak kritik.
Amnesty Internasional, kelompok pemantau hak asasi manusia, sebelumnya menyarankan agar RUU tersebut tidak disahkan.
“Ini larangan yang mengisolasi kaum muda tak akan memenuhi tujuan pemerintah untuk meningkatkan kehidupan kaum muda,” demikian menurut mereka.
Beberapa pakar berpendapat bahwa larangan tersebut dapat mendorong anak-anak untuk mencari cara lain untuk mengakses media sosial, termasuk berisiko terjebak di dark web.