Australia Kirim Delegasi ke RI, Fokus Pada Pemindahan Tahanan Bali Nine

Sahrul

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), mengungkapkan bahwa utusan Australia akan tiba di Indonesia minggu depan untuk membahas pemindahan narapidana kasus narkoba Bali Nine atau transfer of prisoner.

“Ini sekarang sedang kita lanjutkan negosiasi ini, minggu depan Menteri Dalam Negeri Australia akan datang ke sini. Saya akan berbicara. Pada level staf juga, baik dari Kemenko maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga intensif bicara dengan pemerintah negara yang bersangkutan,” ujar Yusril di Kantornya, Jakarta, Kamis (28/11).

Yusril menjelaskan bahwa berbagai perkembangan terkait rencana pemindahan warga negara asing telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Beliau setuju ini dilaksanakan segera, dan target kami mudah-mudahan pada akhir Desember ini semua sudah selesai,” ungkap dia.

Saat ini, narapidana kasus narkotika Bali Nine tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, yang terletak di Kabupaten Badung, Bali.

Australia harus memenuhi sejumlah persyaratan jika ingin memulangkan warga negaranya yang terlibat dalam kasus Bali Nine. Salah satu syarat utama adalah Australia harus menghormati dan mematuhi putusan pengadilan yang telah dikeluarkan oleh Indonesia.

Setelah narapidana menyelesaikan sisa masa penahanannya, mereka tidak akan diizinkan untuk kembali memasuki wilayah Indonesia.

Ada peraturan yang mengatur mengenai penangkalan terhadap narapidana yang dipindahkan ke negara asal dalam jangka waktu tertentu. Untuk kasus narkotika, penangkalan ini berlaku seumur hidup.

“Yang sudah kita kembalikan itu kita tangkal. Dia sudah enggak bisa masuk wilayah Indonesia lagi,” ucap Yusril.

Selain dari Australia, Indonesia juga telah menerima permintaan pemindahan tahanan melalui surat resmi dari Filipina dan Prancis.

Also Read

Tags

Leave a Comment