internationalmedia.co.id – Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak tegang saat persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka mencuat ke permukaan. Hakim MK, Arsul Sani, mengungkapkan kebingungan yang mendalam saat menelaah dokumen penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden terpilih tersebut. Bahkan, saking rumit dan membingungkannya isi dokumen tersebut, Arsul melontarkan pernyataan satir bahwa para hakim mungkin perlu melakukan salat istikharah untuk memahami maknanya.
Kebingungan ini muncul dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta Pusat pada Jumat (2/10/2026). Arsul Sani, yang bertindak sebagai hakim, memaparkan adanya perbedaan mencolok antara dua dokumen penyetaraan yang dikeluarkan oleh dua institusi berbeda, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Menurut Arsul, terdapat inkonsistensi yang sangat nyata di antara kedua dokumen tersebut. Ia menyoroti bahwa dokumen dari Kemenristekdikti jauh lebih lugas dan mudah dipahami karena secara eksplisit menyatakan penyetaraan pada aspek ijazah. Sebaliknya, dokumen yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen justru dianggap "bersayap" dan memiliki makna yang abstrak.
"Di tangan saya ada dua dokumen penyetaraan. Yang satu dari Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, yang satu lagi dari Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Masalahnya, meskipun judulnya adalah surat penyetaraan, isinya tidak setara," ujar Arsul di hadapan pihak Kemendikdasmen.
Arsul menjelaskan bahwa dokumen dari Kemendikdasmen tidak menyetarakan ijazah, melainkan hanya menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki "pengetahuan setara" dengan lulusan sekolah menengah kejuruan. Hal inilah yang memicu kerancuan hukum. Arsul merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang mendefinisikan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat dari luar negeri setara dengan ijazah nasional.
"Jika yang disetarakan adalah pengetahuannya, bukan ijazahnya, maka ini menjadi sangat abstrak. Kami sebagai hakim harus mengernyitkan dahi melihat ini. Mungkin kami harus istikharah dulu untuk memahami apa sebenarnya makna dari dokumen ini," tegasnya.
Persoalan ini menjadi inti dari gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya. Mereka menduga adanya ketidaksesuaian syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Para pemohon menuntut kebenaran yuridis melalui persidangan yang transparan dan akuntabel.
Dalam gugatan tersebut, para pemohon menegaskan bahwa jika bukti di persidangan menunjukkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, maka Mahkamah Konstitusi harus berani mengambil langkah tegas untuk melakukan diskualifikasi. Sebaliknya, jika terbukti memenuhi syarat, maka keabsahan pencalonannya harus ditegaskan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas proses pemilihan kepemimpinan nasional.
