internationalmedia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam membongkar skandal korupsi di Kota Madiun. Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis milik pemerintah daerah guna mengumpulkan bukti-bukti baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.
Langkah tegas ini menyasar Kantor Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun. Penggeledahan yang dilakukan sejak Kamis (1/10) tersebut bertujuan untuk menyisir dokumen-dokumen penting yang diduga menjadi kunci dalam mengungkap aliran dana ilegal di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen fisik serta perangkat elektronik dari lokasi tersebut. Barang bukti yang disita ini diyakini memiliki keterkaitan erat dengan praktik penerimaan ilegal atau gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun," ujar Budi Prasetyo kepada awak media pada Jumat (2/10/2026).
Menurut Budi, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara secara menyeluruh. KPK tengah mendalami keterkaitan antara berbagai pihak serta peristiwa yang relevan dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang tersebut. Langkah ini sangat krusial untuk melengkapi alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
Perlu diketahui, kasus yang tengah diusut KPK saat ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi sebelumnya yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Jika sebelumnya fokus pada dugaan pemerasan dan gratifikasi, kini penyidik memperluas cakupan penyelidikan ke ranah pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Sebelumnya, Maidi telah menghadapi tuntutan berat di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Palupi Wiryawan, menuntut Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp 205 juta. Selain itu, Maidi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Kehadiran penyidik di kantor-kantor dinas tersebut memberikan sinyal kuat bahwa KPK tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Fokus penyidik kini adalah memastikan seluruh aliran dana hasil kejahatan dapat terdeteksi dan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik gratifikasi maupun pencucian uang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
