internationalmedia.co.id – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Bambang Soesatyo, memberikan catatan kritis mengenai arah politik hukum dan kebijakan publik di Indonesia. Ia menekankan bahwa seluruh proses pembentukan hukum tidak boleh hanya sekadar menjadi rutinitas administratif dalam menyusun undang-undang, melainkan harus berakar kuat pada nilai-nilai Pancasila dan kerangka demokrasi konstitusional.
Menurut Bamsoet, esensi dari politik hukum bukan terletak pada seberapa banyak regulasi yang berhasil diterbitkan, melainkan pada sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa hukum harus berfungsi sebagai instrumen untuk melindungi hak warga negara, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan keadilan dan kemanfaatan yang nyata.

"Politik hukum jangan hanya dipahami sebagai urusan teknis pembuatan undang-undang. Hal yang jauh lebih krusial adalah untuk siapa hukum itu dibuat, siapa yang merasakan manfaatnya, bagaimana masyarakat dilibatkan, dan apakah produk hukum tersebut mampu menyelesaikan problematika publik," ujar Bamsoet saat memberikan kuliah umum di Universitas Borobudur, Sabtu (3/10/2026).
Ia mengingatkan agar kekuasaan tidak menjadikan hukum sebagai alat untuk melegitimasi kepentingan kelompok tertentu. Sebaliknya, kekuasaan harus menggunakan hukum sebagai instrumen untuk mencapai tujuan konstitusional negara. Bamsoet menilai, keberhasilan sebuah kebijakan publik dapat diukur dari sifatnya yang demokratis, responsif, dan mampu memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, politisi senior ini menjelaskan bahwa demokrasi di Indonesia tidak boleh hanya dimaknai sebagai kemenangan suara terbanyak semata. Berdasarkan amanat UUD NRI Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, namun pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor negara hukum. Oleh karena itu, suara mayoritas tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara.
Bamsoet juga menyoroti pentingnya menjadikan Pancasila sebagai kompas atau standar operasional dalam setiap tahapan pembentukan hukum. Ia merinci bahwa setiap sila dalam Pancasila harus terinternalisasi dalam regulasi; mulai dari landasan moral, penghormatan terhadap hak asasi manusia, penjagaan kohesi nasional, hingga pencapaian keadilan sosial.
"Jika sebuah kebijakan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi namun justru memperlebar jurang ketimpangan atau mengorbankan hak masyarakat, maka kebijakan tersebut harus dievaluasi secara serius," tegasnya.
Ia juga memperingatkan adanya ancaman regulatory capture, di mana regulasi didominasi oleh kepentingan ekonomi-politik jangka pendek. Fenomena ini berisiko menciptakan democratic deficit, sebuah kondisi di mana masyarakat kehilangan ruang untuk mengetahui, memengaruhi, hingga mengevaluasi proses pengambilan keputusan.
Di era transformasi digital, Bamsoet menambahkan bahwa tantangan hukum semakin kompleks dengan hadirnya teknologi Artificial Intelligence (AI). Negara dituntut mampu menciptakan regulasi yang mendukung inovasi namun tetap mampu melindungi data pribadi dan keadilan sosial. Pada akhirnya, ia berharap hukum dapat hadir secara nyata untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
