Internationalmedia.co.id – News – Seorang warga negara Amerika Serikat (WNA) berinisial ECC (59) harus merasakan sanksi deportasi setelah membuat kegaduhan di sebuah perumahan di Sukabumi. Tindakan tegas ini menyusul laporan dari Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota terkait insiden yang melibatkan WNA tersebut, yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Insiden yang berujung pada deportasi ini bermula pada Rabu (29/7) dini hari. ECC, yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), diamankan oleh warga setempat setelah membuat keributan hebat karena gagal masuk ke rumah sewaannya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menjelaskan bahwa ECC berupaya merusak fasilitas, termasuk memukul pintu dan pagar, sambil melontarkan makian kepada warga sekitar.

"Diduga kuat ECC berada di bawah pengaruh alkohol saat insiden terjadi," terang Henki kepada wartawan pada Senin (3/8/2026), mengutip informasi dari pihak kepolisian. Warga yang merasa terganggu segera mengamankan ECC dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi Sukabumi segera berkoordinasi dengan kepolisian. Tak lama berselang, petugas Imigrasi Sukabumi, berkoordinasi dengan aparat kepolisian, menjemput ECC untuk pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut. Setelah proses pemeriksaan, keputusan deportasi pun dikeluarkan.
ECC akhirnya dideportasi pada Jumat (31/7) pukul 21.00 WIB. Ia diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Qantas Airways, dengan tujuan akhir Los Angeles, Amerika Serikat.
Henki Irawan menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian akan terus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. "Setiap individu asing di Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati hukum dan norma yang berlaku, serta menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu, setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sebagai wujud komitmen menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Sukabumi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, melalui sinergi erat dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.
"Melalui semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, Kantor Imigrasi Sukabumi berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, serta berintegritas tinggi, demi mendukung keamanan, ketertiban, dan kepentingan nasional," tutup Henki.
