Internationalmedia.co.id – News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap hasil investigasi mengejutkan terkait peredaran tabung gas N2O atau yang dikenal sebagai gas tawa, merek Whip-Pink. Produk yang diproduksi di Jakarta ini, setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, dipastikan tidak memenuhi standar keamanan pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memicu kekhawatiran serius akan potensi bahaya kesehatan.
Brigjen Eko Hadi, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Selasa (28/7/2026), menegaskan bahwa tabung gas N2O Whip-Pink dengan kemasan berwarna pink tersebut melanggar Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 27 Februari 2026. Surat edaran tersebut mengatur secara ketat ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O). Kasus ini sendiri bermula dari penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Jakarta pada 13-14 April 2026, yang berujung pada penetapan dua tersangka sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan produksi dan distribusi.

Modus operandi peredaran gas Whip-Pink terbilang licik. Penjualan dilakukan secara daring melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp. Untuk menciptakan kesan legalitas, pembeli diwajibkan mengisi formulir pemesanan online yang mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan. Namun, PT Suplaindo Sukses Sejahtera, perusahaan di balik Whip-Pink, sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi terhadap data-data tersebut, menjadikan formalitas ini sekadar kamuflase belaka.
Guna memastikan kandungan Whip-Pink, polisi melakukan uji laboratorium forensik bekerja sama dengan BPOM. Hasilnya sangat mengkhawatirkan: seluruh tabung terbukti berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi, tanpa sedikit pun kandungan bahan tambahan pangan yang seharusnya ada jika memang diperuntukkan bagi industri kuliner. Lebih lanjut, keterangan ahli menyebutkan bahwa nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner, melainkan justru diduga dirancang khusus untuk menghirup gas secara langsung, memperkuat dugaan penyalahgunaan.
Distribusi Whip-Pink tidak hanya menyasar konsumen perorangan, melainkan juga secara masif menargetkan tempat-tempat hiburan malam di Jakarta. Di lokasi-lokasi ini, gas disajikan dalam balon karet dan dijual bebas kepada pengunjung. Salah satu manajemen tempat hiburan bahkan mengakui memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg setiap bulannya. Promosi pun dilakukan secara agresif, termasuk mengunggah tawaran "Buy 5 Get 1 Free" dan secara ilegal mencantumkan logo serta nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023. Tindakan ilegal ini memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada 26 Januari 2026.
Dari bisnis ilegal ini, para pelaku meraup omzet fantastis. Brigjen Eko Hadi mengungkapkan bahwa jaringan ini mampu menghasilkan miliaran rupiah per bulan. Harga jual Whip-Pink pun dibedakan antara Jakarta dan Bali, dengan selisih hingga Rp 150 ribu per tabung. Di Jakarta, harga berkisar mulai dari Rp 390 ribu (580 gr), Rp 530 ribu (640 gr), Rp 805 ribu (950 gr), Rp 1,1 juta (1.320 gr), hingga Rp 1,75 juta (2.050 gr). Dengan rata-rata penjualan mencapai 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan diperkirakan mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar setiap bulannya.
Eko Hadi menegaskan bahwa klaim Whip-Pink sebagai bahan tambahan pangan hanyalah upaya licik untuk menutupi tindak pidana di bidang kesehatan. Penggunaan produk ini berpotensi serius menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf permanen, bahkan berujung pada kematian. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Kategori VI. Penyelidikan ini menjadi peringatan keras akan bahaya produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi disalahgunakan.
