Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Sebuah tonggak sejarah baru ditorehkan di Indonesia. Tanggal 13 Juli secara resmi ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan penting ini diumumkan oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Senin, 6 Juli 2026, bersama Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Indonesia (MLKI).
Fadli Zon menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjalankan amanat undang-undang dan konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai landasan hukum utama.

"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," ujar Fadli. Ia menambahkan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Penetapan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam melayani pemenuhan hak para penghayat kepercayaan.
Pemilihan tanggal 13 Juli sendiri bukan tanpa alasan. Tanggal tersebut memiliki nilai historis yang kuat, salah satunya terkait dengan berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945, di mana pembahasan mengenai konstitusi negara kita berlangsung. "Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita," jelas Fadli.
Namun, meski telah resmi ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Menbud Fadli Zon belum memutuskan apakah tanggal 13 Juli akan menjadi hari libur nasional. "Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif," ucapnya. Ia menekankan bahwa penetapan ini adalah langkah penting sebagai bentuk pengakuan dan tonggak sejarah yang diusulkan oleh MLKI, sebuah gabungan dari lebih dari 100 organisasi penghayat kepercayaan.
Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak tahun 2005. "Jadi kepada Bapak Menteri yang saya laporkan pada bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sudah diusulkan sejak tahun 2005. 2005 Pak. Jadi alhamdulillah atas kepemimpinan Bapak, teman-teman penghayat bisa mempunyai Hari Kepercayaan," kata Restu. Pembahasan tersebut melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi di bawah naungan MLKI, yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Dengan demikian, hingga saat ini, belum ada kepastian apakah 13 Juli, yang kini diperingati sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, akan menjadi tanggal merah atau hari libur resmi secara nasional. Keputusan tersebut masih menunggu pembahasan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
