Internationalmedia.co.id – News – Sebuah putusan mengejutkan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (10/7/2026) mengungkap fakta mencengangkan: Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, disebut menerima aliran dana suap sebesar Rp 21 miliar. Uang fantastis ini berasal dari bos Blueray Cargo, John Field, dalam kasus suap impor barang yang tengah disidangkan.
Dalam pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa utama Blueray Cargo – John Field sebagai pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri sebagai ketua tim dokumen – hakim anggota Nofalinda Arianti secara gamblang membeberkan detail penerimaan uang tersebut. "Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enov Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan Terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I (John Field) kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray," terang hakim di hadapan persidangan.

Pemberian uang dari John Field kepada sejumlah pejabat Bea Cukai ini dilakukan dengan sistem kode tertentu. Hakim menjelaskan, kode BC1 merujuk pada Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
Djaka Budhi disebut menerima uang secara rutin setiap bulan, mulai Juli 2025 hingga Januari 2026. Total ada tujuh kali penerimaan, yang jika diakumulasikan mencapai Rp 21 miliar khusus untuk Djaka Budhi. Pemberian uang tersebut, mayoritas dalam bentuk Dolar Singapura (SGD), dirinci sebagai berikut:
- Juli 2025: Total Rp 8,2 miliar, dengan Djaka Budhi (BC1) menerima Rp 3 miliar.
- Agustus 2025: Total Rp 8,95 miliar, dengan Djaka Budhi (BC1) menerima Rp 3 miliar.
- September 2025: Total Rp 8,95 miliar, dengan Djaka Budhi (BC1) menerima Rp 3 miliar.
- Oktober 2025: Total Rp 8,95 miliar, dengan Djaka Budhi (BC1) menerima Rp 3 miliar.
- November 2025: Total Rp 8,95 miliar, dengan Djaka Budhi (BC1) menerima Rp 3 miliar.
- Desember 2025: Total Rp 8,95 miliar, dengan Djaka Budhi (BC1) menerima Rp 3 miliar.
- Januari 2026: Total Rp 8,95 miliar, dengan Djaka Budhi (BC1) menerima Rp 3 miliar.
Selain aliran dana suap, fakta persidangan juga mengungkapkan adanya pertemuan tak resmi antara Djaka Budhi dengan bos dari 10 perusahaan kargo, termasuk John Field. Pertemuan ini berlangsung di Jakarta pada 22 Juli 2025 dan November 2025. Perusahaan-perusahaan tersebut masuk dalam daftar Import Border Targeting (IBT), yang dikenal memiliki komoditas berisiko tinggi dan volume impor besar yang cenderung meningkat.
Hakim menegaskan, pertemuan-pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, saksi Rizal, saksi Sisprian Subiaksono, serta para pengusaha kargo yang diundang. Ironisnya, pertemuan ini tidak resmi, diselenggarakan di luar kantor, tanpa sepengetahuan kepatuhan internal, dan tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan. Lebih lanjut, dana yang digunakan untuk kegiatan ini berasal dari "pengumpulan dana penerimaan eksternal Bea Cukai" yang bersifat tidak resmi dan tidak dianggarkan dalam DOKPPN dalam DIPA.
Majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa tindakan-tindakan semacam ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai. "Hal ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan apalagi perusahaan-perusahaan yang diundang tersebut termasuk pihak eksternal yang memberikan dana kepada Bea Cukai. Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," pungkas hakim. Kasus ini semakin menyoroti integritas lembaga negara dalam penegakan hukum kepabeanan.
