Internationalmedia.co.id – News – Seorang pria berinisial RWP (40), yang memiliki latar belakang pendidikan S2, kini harus menghadapi jerat hukum setelah nekat melancarkan aksi pencurian uang senilai Rp 20 juta dari sebuah toko emas di Depok. Aksi nekat ini diduga kuat dipicu oleh jeratan utang pinjaman online (pinjol) yang melilitnya hingga ratusan juta rupiah. Peristiwa pencurian ini terjadi di salah satu toko emas di Pasar Pucung, Cilodong, Depok, pada Kamis (28/5) siang.
Menurut keterangan Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, insiden bermula ketika RWP memasuki Toko Emas Pucung Jaya di Pasar Pucung dengan cara melompati etalase. Setelah berada di dalam, pelaku langsung menodongkan pisau dapur ke arah karyawan toko. "Dengan modus operandinya, tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko. Lalu menodongkan pisau ke arah korban," ujar Rizky kepada wartawan di Polsek Sukmajaya, Selasa (7/7/2026).

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menepis tangan pelaku, namun RWP kemudian menendang korban di bagian dada sebelah kiri hingga terjatuh. "Namun, karena korban mencoba menepis atau melawan, tersangka menendang korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh," tambah Rizky. Setelah melumpuhkan korban, RWP dengan cepat mengambil uang tunai sekitar Rp 20 juta dari laci etalase toko.
Upaya pelarian RWP tidak berjalan mulus. Setelah mengambil uang, ia berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh warga sekitar yang sigap mengejar. Tak hanya pisau, dalam upaya melarikan diri, RWP bahkan menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti warga yang mengejarnya. "Mengancam juga. Jadi setelah pakai pisau, terus yang kedua ketika akan kabur, pakai pistol. Jadi pistol ini fungsinya untuk menakut-nakuti kepada warga yang mengejar. (Pistol mainan) Sempat diletupkan ya," terang Rizky.
Motif di balik tindakan nekat ini terungkap setelah interogasi mendalam. RWP mengaku berada dalam kondisi terdesak dan terlilit utang pinjaman online (pinjol) yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. "Kalau kami interogasi ke pelaku, ini dia kepepet ya. Sudah ibaratnya udah buntu, ada terlilit utang di situ," ungkap Rizky. Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra juga membenarkan bahwa RWP adalah lulusan S2 yang sudah lama menganggur.
Di hadapan awak media, RWP mengungkapkan bahwa ia telah menganggur selama lebih dari tiga tahun setelah dipecat dari pekerjaan sebelumnya. Ia terpaksa berutang pinjol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Buat melunasi utang-utang. Pinjol. (Uang pinjol) buat kebutuhan aja, kebutuhan sehari-hari aja. (Jumlahnya) banyak, estimasi mungkin sekitar ratusan (juta) mungkin," tuturnya, menggambarkan besarnya beban utang yang ia pikul.
Atas perbuatannya, RWP kini dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya jeratan utang pinjol yang bisa mendorong seseorang, bahkan dengan latar belakang pendidikan tinggi, untuk melakukan tindakan kriminal.
