Internationalmedia.co.id – News – Keputusan kontroversial Israel untuk mendaftarkan sebagian besar lahan di Tepi Barat sebagai "milik negara" telah memicu gelombang kecaman keras dari berbagai penjuru dunia. Negara-negara kunci di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, Mesir, Yordania, dan Turki, secara serentak mengecam langkah ini sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan upaya yang merusak prospek perdamaian jangka panjang.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, dalam pernyataan yang dikutip Al Arabiya, menegaskan bahwa tindakan Tel Aviv ini bertujuan "memaksakan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki." Riyadh menilai langkah tersebut secara fundamental merusak upaya berkelanjutan untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut, sembari menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Saudi juga menyebutnya sebagai serangan terhadap hak sah rakyat Palestina untuk mendirikan negara berdaulat merdeka di perbatasan 4 Juni 1967, dengan ibu kota Yerusalem Timur.

Senada dengan Saudi, Mesir melalui Kementerian Luar Negerinya, mengecam keras keputusan Israel sebagai "eskalasi berbahaya" yang berupaya mengkonsolidasikan kendali atas wilayah Palestina. Mesir secara spesifik menyoroti pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016. Qatar dan Yordania juga tidak ketinggalan, dengan Qatar menyebutnya sebagai "perpanjangan rencana ilegal" untuk merampas hak-hak Palestina dan menekankan perlunya solidaritas internasional. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Yordania menggambarkannya sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional."
Dari Ankara, Kementerian Luar Negeri Turki menyatakan langkah Israel "batal demi hukum," menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan di wilayah Palestina yang diduduki. Turki mengkritik kebijakan ekspansionis Israel di Tepi Barat yang disebut merusak upaya perdamaian yang sedang berlangsung dan merusak prospek solusi dua negara. Organisasi pengawas anti-permukiman Israel, Peace Now, turut mengecamnya sebagai "perampasan lahan secara besar-besaran."
Gelombang kecaman ini muncul setelah pemerintah Israel pada Minggu (15/2) menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar tanah di Tepi Barat sebagai "milik negara" jika warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Ini merupakan langkah signifikan pertama sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967 silam. Proposal kontroversial tersebut, menurut laporan televisi lokal Israel, KAN, diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Otoritas Palestina bereaksi keras, memperingatkan bahwa tindakan Israel ini sama dengan "aneksasi de-facto" dan menyerukan intervensi internasional. Mereka menegaskan bahwa tindakan sepihak Israel tidak akan memberikan legitimasi atas tanah Palestina dan tidak akan mengubah status hukum dan sejarah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza sebagai wilayah pendudukan berdasarkan hukum internasional.

