Nenek 73 Tahun Kehilangan Miliaran Modus Eks Pegawai Bank
Seorang wanita berinisial SLK (42), yang pernah bekerja sebagai sales kredit outsourcing di sebuah bank terkemuka di Kota Bekasi, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dibekuk aparat kepolisian atas dugaan penipuan dengan skema investasi dana talangan fiktif yang merugikan seorang nenek berusia 73 tahun, HKS, hingga miliaran rupiah. Kabar ini dilaporkan oleh Internationalmedia.co.id – News pada Jumat (26/6/2026).

Penipuan ini berlangsung sejak Oktober 2021. SLK, yang sebelumnya mengetahui HKS memiliki dana dan berniat membuka asuransi, memanfaatkan informasi tersebut untuk menawarkan "program pribadi" berupa pinjaman dana talangan untuk nasabah lain. Program tersebut dijanjikan akan memberikan keuntungan (fee) sebesar 10 persen yang akan cair dalam kurun waktu 1 hingga 3 bulan. Kepercayaan korban terbangun karena SLK kerap bertugas mengenakan seragam bank di lingkungan institusi keuangan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa HKS kemudian secara bertahap mentransfer sejumlah uang, yang totalnya mencapai angka fantastis: Rp 1.020.000.000. Namun, janji manis keuntungan dan pengembalian modal tidak pernah terwujud setelah jatuh tempo.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap fakta mengejutkan: pihak perbankan sama sekali tidak memiliki program dana talangan seperti yang dijanjikan SLK. Kusumo menegaskan bahwa seluruh aksi SLK merupakan tindakan murni di luar pengetahuan dan prosedur kedinasan bank. Setelah kasus ini terungkap, SLK langsung diberhentikan dari pekerjaannya oleh pihak manajemen bank.
Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh dana miliaran rupiah milik HKS telah ludes digunakan untuk menutupi utang-utang pribadi SLK, dalam skema ‘gali lubang tutup lubang’. Selain itu, uang tersebut juga dipakai untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk sewa kontrakan dan biaya sekolah anaknya.
Menyikapi kasus ini, Kapolres Kusumo Wahyu Bintoro mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat. "Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan tinggi yang di luar batas kewajaran atau di atas rata-rata pasar," ujarnya, seperti dikutip internationalmedia.co.id. "Penting untuk selalu melakukan konfirmasi ulang secara resmi ke pihak manajemen bank dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi oknum karyawan jika berniat melakukan investasi."
Saat ini, SLK telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bundel rekening koran dari berbagai bank serta cetakan percakapan WhatsApp yang menjadi bukti komunikasi antara pelaku dan korban. Atas perbuatannya, SLK dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
