Internationalmedia.co.id – News melaporkan, putusan atas kasus uang tutup mulut yang menjerat Donald Trump akan dijatuhkan hanya sepuluh hari sebelum pelantikannya pada 20 Januari mendatang. Hakim Juan Merchan dari pengadilan New York, mengungkapkan kemungkinan besar Trump tak akan dipenjara.
Dalam dokumen putusan setebal 18 halaman, Hakim Merchan menolak seluruh upaya tim pengacara Trump untuk membatalkan kasus ini. Ia menyatakan kecenderungannya untuk memberikan vonis tanpa syarat, artinya Trump tidak akan dikenakan hukuman penjara maupun persyaratan lainnya. Hal ini sejalan dengan pandangan jaksa penuntut yang juga tak merekomendasikan hukuman penjara.

"Tampaknya tepat untuk menyampaikan bahwa pengadilan cenderung tidak menjatuhkan hukuman penjara," tegas Hakim Merchan dalam pernyataannya. Meskipun ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara, para pakar hukum telah memprediksi sejak sebelum pemilihan presiden November lalu bahwa Trump kemungkinan besar akan lolos dari hukuman kurungan.
Trump, yang berusia 78 tahun, dapat mengikuti pembacaan vonis pada 10 Januari secara langsung atau virtual. Keputusan ini akan menentukan apakah Trump akan kembali ke Gedung Putih sebagai seorang terpidana. Kisah ini masih akan terus berlanjut dan menjadi sorotan dunia.