Sebuah polemik panas mewarnai persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis hakim menuding aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah merendahkan wibawa pengadilan lantaran ketidakhadirannya. Namun, tudingan ini langsung dibantah keras oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Internationalmedia.co.id – News mencatat, TAUD menilai sikap hakim tersebut justru menunjukkan watak yang berseberangan dengan etika kehakiman.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa Andrie Yunus telah ‘melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara’. Hakim menilai Andrie tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir dan memberikan keterangan, yang seharusnya dapat membuat persidangan menjadi lebih komprehensif. "Majelis Hakim dalam hal ini menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan," demikian pernyataan hakim yang dikutip dari persidangan.

Menanggapi tudingan serius tersebut, TAUD melalui anggota timnya, Jane Rosalina, angkat bicara dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan. Jane menjelaskan bahwa Andrie Yunus masih dalam kondisi medis yang memerlukan perawatan intensif di rumah sakit, bahkan sejak awal perkara ini bergulir. "Ketika majelis hakim juga kemudian menyalahkan Andrie Yunus yang mencoreng nilai peradilan ataupun tidak berpihak pada peradilan, tentu ini juga harus diketahui bersama bahwa majelis hakim semakin menunjukkan wataknya yang berseberangan dengan nilai-nilai etik kehakiman," tegas Jane.
TAUD juga menyoroti penolakan Andrie Yunus terhadap institusi peradilan militer itu sendiri. Sejak awal, Andrie berharap perkaranya dapat disidangkan di peradilan umum, bukan di pengadilan militer. Kondisi medis yang tidak memungkinkan untuk hadir, ditambah dengan penolakan terhadap yurisdiksi pengadilan militer, menjadi alasan kuat di balik ketidakhadirannya.
Tak hanya soal ketidakhadiran Andrie, TAUD juga menyoroti kejanggalan dalam pertimbangan putusan terkait empat terdakwa. Menurut TAUD, tidak adanya temuan mengenai rantai komando atau operasi intelijen militer dalam kasus ini sangat mencurigakan. "Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa kemudian dikunci ke empat orang? Kalau kami menduga memang sejak awal desainnya adalah menutup ya kasus ini hanya pada empat orang tersebut. Sehingga ya kasus ini tidak akan terbongkar secara keseluruhan," ujar anggota TAUD, Arif Maulana.
Arif menambahkan, "Tidak terbongkar sampai kemudian rantai komando, sampai kemudian apa namanya aktor intelektualnya. Jadi memang didesain untuk gagal mengungkap persoalan sesungguhnya." TAUD berpendapat, tidak mungkin prajurit TNI melakukan penguntitan hingga penyiraman air keras tanpa adanya komando atau perintah dari atasan.
Menyikapi berbagai temuan dan kejanggalan ini, TAUD menyatakan akan menindaklanjuti laporan terhadap majelis hakim. Pihaknya berencana membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak kekuasaan kehakiman, serta Komisi Yudisial (KY) yang berwenang mengawasi perilaku para hakim, termasuk hakim militer. "Akan ditindaklanjuti laporan yang ada yang sudah dilakukan, dan terkait temuan yang muncul pasca putusan hari ini saya kira itu akan kemudian kita pelajari dan kita tindaklanjuti," pungkas perwakilan TAUD.
Sebagai informasi, berikut adalah vonis lengkap yang dijatuhkan kepada empat terdakwa dalam perkara ini:
- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko: Divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: Divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo: Divonis 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka: Divonis 1,5 tahun penjara.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
