Sumber Internationalmedia.co.id memberitakan vonis mengejutkan dari Pengadilan Inggris. Seorang hakim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) asal Uganda, Lydia Mugambe (50), dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 4 bulan. Bukan karena korupsi atau kasus hukum berat lainnya, melainkan karena tindakannya yang keji: memaksa seorang wanita muda menjadi pembantunya.
Kasus ini terungkap setelah proses persidangan di Pengadilan Mahkota Oxford. Mugambe terbukti bersalah atas beberapa tuduhan serius, termasuk melanggar Undang-Undang Perbudakan Modern Inggris, memfasilitasi perjalanan korban dengan tujuan eksploitasi, memaksa kerja paksa, dan berkonspirasi untuk mengintimidasi saksi. Hakim David Foxton dalam putusannya menyebut tindakan Mugambe sebagai ‘kasus yang sangat menyedihkan’.

Korban, yang identitasnya dirahasiakan demi alasan hukum, dipaksa bekerja tanpa bayaran sebagai pembantu dan pengasuh anak Mugambe. Ia dicegah untuk memiliki pekerjaan tetap dan hidup dalam ‘ketakutan yang hampir terus-menerus’ karena kekuasaan Mugambe di Uganda. Ironisnya, Mugambe sendiri adalah seorang hakim Pengadilan Tinggi di negara asalnya, sebuah fakta yang semakin memperburuk pelanggaran hukum yang dilakukannya. Pengadilan juga menemukan bukti Mugambe terlibat dalam upaya ilegal untuk membawa korban ke Inggris. Lebih jauh lagi, ia juga mencoba mengintimidasi korban agar menarik kasusnya. Prestasi hukum Mugambe yang sebelumnya gemilang, menurut Hakim Foxton, tak bisa menghapus kejahatan yang telah ia perbuat. Vonis ini menjadi tamparan keras bagi reputasi PBB dan juga menjadi peringatan keras tentang eksploitasi yang masih terjadi di dunia.