Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Keputusan ini diambil setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa upaya hukum banding ini telah didaftarkan pada Selasa (4/8) di Pengadilan Tinggi Riau.
Tak hanya Abdul Wahid, banding juga diajukan untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Muh. Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan kewenangan penuh JPU KPK dan mencerminkan komitmen lembaga antirasuah tersebut untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan kasus korupsi.

Setelah pengajuan banding, tim JPU KPK akan segera menyusun memori banding sebagai dasar permohonan mereka ke Pengadilan Tinggi. Pengajuan banding ini didasarkan pada kajian mendalam yang telah dilakukan. "KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Budi Prasetyo.
Abdul Wahid sendiri divonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi "jatah preman" setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025 lalu. Vonis yang dijatuhkan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK pada awal Juli lalu, yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, Muh. Arif Setiawan dan Dani M. Nursalam juga divonis dua tahun penjara. Arif Setiawan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp 1 miliar yang akan dikurangi dengan barang bukti yang telah disita oleh KPK.
Di sisi lain, Abdul Wahid sendiri telah menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim. Dilansir internationalmedia.co.idSumut pada Jumat (31/7), ia menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam putusan yang dibacakan hakim PN Tipikor Pekanbaru. "Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," tegas Wahid usai sidang, mengindikasikan perlawanan hukum yang juga akan ditempuhnya.
