Internationalmedia.co.id – News – Bareskrim Polri akhirnya melimpahkan tersangka kasus narkoba kakap, Andre Fernando Tjandra alias Charlie yang dikenal dengan julukan ‘The Doctor’, beserta seluruh barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyerahan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus jaringan narkoba internasional tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, siang hari di kantor Kejari Jaksel. Tim penyidik dari Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri secara langsung menyerahkan ‘The Doctor’ kepada pihak kejaksaan.

Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi pelimpahan ini dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 5 Agustus 2026. "Tim Sidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan penyerahan tersangka atas nama Andre Fernando Tjandra beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakarta Selatan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa seluruh proses berjalan aman, tertib, dan lancar, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
‘The Doctor’ sendiri bukanlah sosok sembarangan dalam dunia gelap narkotika. Ia diketahui memiliki peran krusial sebagai peracik sekaligus pengorganisir distribusi narkotika dalam skala jaringan internasional. Reputasinya sebagai individu yang licin dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas kini berakhir di meja hijau, menanti proses peradilan selanjutnya.
