Internationalmedia.co.id – News – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menjadi pusat perhatian dalam persidangan banding kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem mengajukan permohonan untuk pemeriksaan ulang terhadap 14 orang saksi dan dua ahli, sebuah langkah yang sontak memicu respons keheranan dari pihak jaksa penuntut umum. Permintaan krusial ini disampaikan dalam sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/8/2026).
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa seluruh saksi dan ahli yang dimohonkan Nadiem untuk diperiksa kembali sebelumnya telah memberikan keterangan secara komprehensif di persidangan tingkat pertama. Mereka, menurut jaksa, telah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk digali keterangannya, baik oleh penuntut umum, tim advokat, maupun terdakwa sendiri. Kesaksian-kesaksian tersebut, lanjut jaksa, sudah menjadi bagian integral dalam tuntutan dan pertimbangan putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.

Selain itu, jaksa juga menggarisbawahi temuan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa kerugian negara akibat proyek laptop di era Nadiem tidak terpulihkan. "Tidak pernah ada justifikasi resmi untuk mengembalikan selisih kemahalan berdasarkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), sehingga kerugian negara tetap tidak dapat dipulihkan," tegas jaksa, mengutip pertimbangan hakim di halaman 958-959 putusan. Jaksa juga mengingatkan bahwa tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya telah menghadirkan ahli hukum pidana terkemuka, Prof. Romli Atmasasmita, sehingga seharusnya semua poin pertanyaan sudah dapat didalami pada kesempatan tersebut.
Di sisi lain, Dodi S Abdulkadir, salah satu pengacara Nadiem, menjelaskan bahwa permintaan pemeriksaan ulang saksi dan ahli ini bertujuan untuk menguji kembali tiga isu fundamental dalam perkara ini. Isu-isu tersebut meliputi ada atau tidaknya konflik kepentingan antara Nadiem sebagai menteri dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), bagaimana pertanggungjawaban korporasi dan Nadiem dalam memimpin Kementerian terkait operasional Chromebook, serta terkait besaran kerugian negara yang diklaim.
"Keterangan saksi dan atau ahli yang tercatat dalam berkas perkara dinilai parsial dan tidak merefleksikan fakta persidangan pada tingkat pertama secara utuh. Apabila majelis hakim tingkat banding hanya memeriksa berdasarkan berkas yang telah diserahkan, maka kebenaran materiil tidak akan tergali secara sempurna," papar Dodi saat membacakan nota banding.
Menanggapi permohonan ini, majelis hakim tingkat banding akhirnya mengabulkan sebagian dari permintaan tersebut. Hakim mengizinkan pihak Nadiem untuk menghadirkan empat saksi fakta dan satu ahli. Kelima saksi yang akan dihadirkan meliputi RA Kusuma Hadiani (Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk), Andre Soelistyo (mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk), Dwi Satrianto (perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – LKPP), Riko Gunawan (Products & Solutions Director PT Acer Indonesia), serta Muhammad Maksum (ahli akuntansi forensik).
Ketua majelis banding, Subachran Hardi Mulyono, memerintahkan agar RA Kusuma dan Andre dihadirkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (12/8). Sementara itu, saksi-saksi lainnya akan dijadwalkan untuk hadir pada persidangan selanjutnya. Pengumuman ini, kata Subachran, berlaku sebagai panggilan resmi bagi semua pihak terkait.
Permohonan banding ini diajukan setelah Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di tingkat pertama. Pada Selasa (30/6), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809 miliar. Apabila uang pengganti tidak dapat dibayar, harta kekayaannya akan dirampas dan dilelang. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun. Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
