Jakarta – Sebuah insiden memilukan yang melibatkan dugaan penghinaan terhadap pasien BPJS oleh sejumlah tenaga kesehatan (nakes) memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak sanksi tegas jika tuduhan tersebut terbukti benar, demikian dilaporkan Internationalmedia.co.id – News pada Kamis (6/8/2026).
Ashabul Kahfi tidak menahan diri dalam menyuarakan kekecewaannya. Ia menyebut komentar-komentar satir, merendahkan, bahkan menghina yang ditujukan kepada pasien yang sedang berjuang mendapatkan pelayanan kesehatan sebagai tindakan yang sangat disayangkan, terutama jika berasal dari para nakes. Menurutnya, profesi tenaga kesehatan bukan hanya menuntut kompetensi teknis, melainkan juga empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat setiap pasien. "Bercanda soal penyakit, kematian, atau menyuruh pasien masuk ruang jenazah jelas tidak pantas dan tidak bisa dianggap sekadar candaan di media sosial," tegas Ashabul.

Meskipun demikian, Ashabul menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh. Ia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama pemangku kepentingan terkait untuk segera memeriksa para nakes yang diduga terlibat. "Bila terbukti mereka adalah nakes dan terdapat pelanggaran etik atau disiplin, harus ada sanksi yang tegas dan proporsional. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan secara keseluruhan," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari curahan hati seorang pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan yang menjadi viral di media sosial. Pada 22 Juli 2026, melalui akun Threads @yurizaltrich, Yurizal mengeluhkan harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap, tanpa menyebutkan nama rumah sakit karena ia menggunakan BPJS.
Alih-alih simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar bernada menghina. Beberapa akun bahkan menyarankan Yurizal untuk pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapat kamar, sementara lainnya menyinggung penyakit serius dengan nada bercanda yang tidak pantas. Sejumlah akun yang berkomentar diduga berprofesi sebagai dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lain berdasarkan informasi profil mereka, meskipun identitas dan profesi mereka belum sepenuhnya terverifikasi. Perbincangan semakin meluas dan memanas setelah kabar duka menyelimuti keluarga Yurizal. Ia dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026, yang kemudian membuat unggahan lamanya kembali viral dan memicu kemarahan publik.
Lebih jauh, Ashabul juga menyoroti persoalan utama yang memicu insiden ini: waktu tunggu pasien BPJS yang mencapai delapan jam. Ia berharap isu pelayanan ini tidak tertutup oleh kegaduhan di media sosial. Kemenkes, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan pihak rumah sakit wajib menelusuri kronologi pelayanan, ketersediaan tempat tidur, kondisi medis pasien, serta alasan di balik penantian panjang tersebut. "Jangan langsung menyimpulkan penyebab meninggalnya pasien sebelum ada hasil pemeriksaan medis, tetapi kualitas dan kecepatan pelayanan tetap wajib dievaluasi secara transparan," tegasnya.
Ia mendorong agar kasus ini diusut secara menyeluruh, mencakup baik aspek pelayanan maupun dugaan pelanggaran etik. "Pasien BPJS tidak boleh diperlakukan sebagai warga kelas dua. Kepesertaan BPJS adalah hak atas jaminan kesehatan, bukan alasan untuk memperlambat pelayanan atau merendahkan pasien," pungkas Ashabul.
Ashabul berharap insiden ini menjadi koreksi bagi semua pihak. Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya almarhum Yurizal Tri Chaerawan. "Di hadapan pasien yang sakit, yang dibutuhkan adalah pelayanan cepat, komunikasi yang baik, dan empati, bukan penghinaan. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan," tutupnya.
