Jakarta – Wacana penerapan hukuman mati bagi para koruptor kembali mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyuarakan dorongan tersebut. Respons cepat datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Yusril menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana nasional, hukuman mati merupakan ultimum remedium, atau sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yusril menekankan bahwa dalam memutus suatu perkara, hakim wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan. Jika terbukti, putusan pidana harus adil dan proporsional, mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa bagi korban, bangsa, dan negara. "Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian," ujar Yusril, mengutip Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 8 yang menyerukan keadilan bahkan terhadap golongan yang dibenci.

Mantan Menteri Kehakiman ini mengungkapkan perannya dalam inisiatif perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam revisi tersebut, ditambahkan sejumlah ketentuan baru, termasuk mengenai gratifikasi dan suap, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter. Prinsip serupa juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.
Meski demikian, Yusril mengingatkan, "Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak." Ia menambahkan, hakim bisa saja menjatuhkan pidana penjara seumur hidup setelah menimbang seluruh keadaan.
Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum MUI agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor, Yusril berpandangan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana ataupun keberadaan aparat penegak hukum. Menurutnya, Indonesia telah memiliki semua instrumen yang lengkap, mulai dari hukum dengan ancaman pidana mati dalam UU Tipikor, hingga kelembagaan seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, dan hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung.
"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam," kritik Yusril. Ia mempertanyakan mengapa ritual keagamaan semakin banyak, namun akhlak belum tumbuh. "Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tabligh selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil?" tanyanya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa desakan penerapan hukuman mati bagi koruptor tidak lepas dari aspirasi masyarakat. Kiai Cholil, seperti dikutip dari MUI Digital yang dilansir internationalmedia.co.id pada Rabu (5/8), menyatakan bahwa kejahatan korupsi di Indonesia sudah sampai pada tahap darurat dan menjadi perbincangan luas. MUI menilai, banyaknya penangkapan koruptor justru menunjukkan kegagalan dalam pemberantasan korupsi karena tidak menimbulkan efek jera.
MUI berpandangan, penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta common opinion yang berkembang di tengah masyarakat. Saat publik secara luas menyadari korupsi telah menghancurkan masa depan bangsa serta memiskinkan rakyat, negara tidak boleh tutup mata.
Merespons wacana publik yang kerap mempertentangkan antara eksekusi mati dan pemiskinan, MUI menilai kedua langkah tersebut seharusnya berjalan sejajar. Kiai Cholil menjelaskan bahwa perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang dicuri oleh koruptor. "Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.
