Internationalmedia.co.id – News – Wacana penerapan hukuman mati bagi para koruptor kembali memanas, memicu perdebatan sengit di kalangan pemangku kebijakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mendorong sanksi tersebut, namun pandangan berbeda justru datang dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, menyatakan ketidaksetujuannya, menegaskan bahwa hukuman mati bukanlah jalan keluar yang efektif untuk memberantas korupsi.
"Hukuman mati itu bukan solusi," kata Benny K Harman saat dihubungi pada Kamis (6/8/2026). Menurutnya, fokus pemberantasan korupsi seharusnya dialihkan pada penguatan institusi dan mekanisme hukum yang lebih fundamental.

Benny mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan pada posisi independensinya seperti sebelum revisi undang-undang. Ia bahkan menyarankan KPK menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang penuh dalam mengusut tuntas kasus korupsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Benny juga memisahkan agenda pemberantasan korupsi dengan perampasan aset. Baginya, perampasan aset adalah substansi krusial yang berbeda, bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindakan korupsi. "UU Perampasan aset diperlukan agar aset-aset hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk korupsi dapat dirampas untuk kepentingan negara," jelasnya.
Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan badan baru yang otonom dan independen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Badan ini, yang tidak terikat pada KPK maupun Kejaksaan, diharapkan diisi oleh para ahli hukum ternama dan berintegritas, memastikan aset koruptor dapat dirampas, dijual, dan hasilnya menjadi pemasukan negara.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) konsisten menyuarakan desakan agar pemerintah dan DPR RI menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa dorongan ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat serta melihat kondisi darurat kejahatan korupsi di Indonesia.
"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ujar Kiai Cholil, dikutip dari MUI Digital dilansir internationalmedia.co.id, Rabu (5/8). MUI menilai penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan umum dan opini publik yang melihat korupsi telah menghancurkan masa depan bangsa.
Kiai Cholil juga menyoroti bahwa banyaknya penangkapan koruptor justru menunjukkan kegagalan pemberantasan, bukan keberhasilan. "Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," tegasnya, mengindikasikan bahwa sanksi yang ada belum cukup memberikan efek jera.
Merespons perdebatan antara hukuman mati dan pemiskinan koruptor, MUI menegaskan bahwa kedua langkah tersebut seharusnya berjalan seiring. Perampasan aset adalah kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat, sementara hukuman mati diperlukan jika korupsi telah menimbulkan masalah sistemik dan kehancuran negara. "Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," pungkasnya.
