Internationalmedia.co.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dikabarkan telah menandatangani perintah eksekutif yang mengawali proses penetapan beberapa cabang Ikhwanul Muslimin, organisasi Islam yang berbasis di Mesir, sebagai organisasi teroris asing dan teroris global. Langkah ini berpotensi memberikan sanksi terhadap salah satu organisasi Islam tertua dan paling berpengaruh di dunia Arab.
Perintah eksekutif Trump, yang dilaporkan oleh AFP dan Reuters pada Selasa (25/11/2025), secara spesifik menargetkan cabang-cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania. Pemerintah AS menuduh cabang-cabang tersebut terlibat dalam atau memfasilitasi kekerasan dan kampanye destabilisasi yang merugikan wilayah mereka, warga negara AS, dan kepentingan AS.

Menurut lembar fakta Gedung Putih, Trump menginstruksikan Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan untuk melanjutkan penetapan ini dalam waktu 45 hari. Pemerintah Trump menuduh cabang-cabang Ikhwanul Muslimin di ketiga negara tersebut mendukung atau mendorong serangan terhadap Israel dan sekutu-sekutu AS lainnya, atau memberikan dukungan material kepada kelompok Hamas.
Jika Ikhwanul Muslimin ditetapkan sebagai organisasi teroris asing oleh AS, Washington akan memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum, seperti membekukan aset kelompok tersebut di wilayah AS dan menolak masuknya anggota kelompok tersebut ke negara itu.
Langkah ini disambut baik oleh Israel. Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, memuji keputusan tersebut sebagai "keputusan penting, tidak hanya bagi negara Israel, tetapi juga bagi negara-negara Arab tetangga yang menderita akibat terorisme Ikhwanul Muslimin selama beberapa dekade," melalui media sosial X.
Ikhwanul Muslimin, didirikan di Mesir pada tahun 1928, awalnya merupakan gerakan politik Islam yang bertujuan untuk melawan penyebaran gagasan sekuler dan nasionalis. Organisasi ini kemudian menyebar ke negara-negara Arab lainnya dan menjadi pemain utama, meskipun sering beroperasi secara rahasia.
Beberapa negara lain, termasuk Mesir, Arab Saudi, Rusia, Suriah, Uni Emirat Arab, dan Yordania, telah menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris.
