Internationalmedia.co.id – News – Sebuah kabar duka yang menggemparkan datang dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang bocah berusia 9 tahun meninggal dunia secara tragis setelah menjadi korban serangan mematikan dari sekawanan anjing pemburu di wilayah Jasinga. Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan pemilik anjing berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan bahwa bocah malang tersebut bukan diserang oleh satu, melainkan empat ekor anjing pemburu babi. AKP Silfi Adi Putri, Kasatres PPA/PPO Polres Bogor, mengonfirmasi detail tersebut pada Selasa lalu. "Waktu itu ada beberapa anjing, namun yang bisa diidentifikasi adalah anjing milik si terduga pelaku itu," jelas Silfi, seperti dilaporkan internationalmedia.co.id.

Berdasarkan pengakuan Y selaku pemilik, anjing-anjing peliharaannya tersebut sebelumnya tidak menunjukkan sifat agresif. Hewan-hewan itu disebut terbiasa digunakan untuk berburu dan baru kali ini menyerang manusia. "Keterangan pemilik, anjing ini tidak buas, sudah terbiasa buat berburu dan baru kali ini menyakiti manusia. Sebelumnya belum pernah mengejar orang ketika dalam perburuannya," tambah Silfi.
Kasus ini, yang sebelumnya berstatus penyelidikan, kini telah ditingkatkan oleh Polres Bogor setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. Pemilik anjing, Y, yang berdasarkan KTP merupakan warga Jakarta, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan mendalam. "Kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan," kata AKP Silfi Adi Putri pada Senin sebelumnya.
Bukti kuat yang menguatkan penetapan ini adalah ditemukannya jejak darah korban di sekitar mulut anjing milik tersangka. "Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban," terang Silfi.
Tersangka Y dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Y kini menghadapi ancaman hukuman yang serius, yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, dan/atau pidana penjara paling lama lima bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori 2. Pasal 474 KUHP pidana secara spesifik mengatur tentang tindak pidana yang diakibatkan oleh kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain, sementara Pasal 336 berkaitan dengan kelalaian seseorang dalam mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan lain. Kasus ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab pemilik hewan peliharaan, terutama yang memiliki potensi membahayakan.
