Memasuki hari keenam, kebakaran hebat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, masih terus berkobar tanpa henti. Asap pekat membumbung tinggi, menyelimuti permukiman warga dan memicu kekhawatiran serius. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, meskipun berbagai upaya pemadaman telah dikerahkan secara masif oleh pemerintah daerah dan pusat, api di lokasi ini seolah enggan menyerah.
Sejak pertama kali api membumbung tinggi pada Selasa (30/6), TPA Jatiwaringin terus dilalap si jago merah. Meluasnya area terdampak dan ancaman kesehatan akibat asap tebal membuat Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status tanggap darurat bencana, berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan bahwa sekitar 40% dari total area TPA Jatiwaringin yang terbakar kini telah berhasil dipadamkan dan dalam proses pendinginan. Namun, 60% sisanya masih menjadi fokus utama operasi pemadaman. "Saat ini 40% dari daerah terbakar sudah padam dan dilakukan pendinginan, upaya pemadaman melalui jalur darat maupun jalur udara masih dilakukan untuk 60% daerah terbakar yang masih belum padam meski sudah bisa dikendalikan," jelas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam keterangannya kepada internationalmedia.co.id pada Minggu (5/7/2026).
Untuk mempercepat penanganan, BNPB telah mengoperasikan dua unit helikopter water bombing dan berencana menambah dua unit lagi pada Senin (6/7), sehingga total menjadi empat unit, guna memaksimalkan penyiraman dari udara. Kendati demikian, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) belum dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tujuh hari ke depan. Hal ini disebabkan oleh minimnya ketersediaan awan hujan yang memadai. Meskipun demikian, satu unit pesawat OMC tetap disiagakan, siap beraksi jika kondisi atmosfer memungkinkan.
Dampak signifikan dari kebakaran yang tak kunjung usai ini dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Sebanyak 232 jiwa terpaksa mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar untuk menjauhi paparan asap tebal yang membahayakan pernapasan. Data pengungsi menunjukkan kerentanan berbagai kelompok, meliputi 60 anak-anak, 7 lansia, 1 ibu hamil, 137 dewasa, 26 balita, dan 1 penyandang disabilitas.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa investigasi mendalam mengenai penyebab pasti kebakaran baru akan dimulai setelah seluruh titik api berhasil dipadamkan. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah upaya pemadaman dan pencegahan meluasnya sebaran asap. "Seperti yang saya sampaikan kemarin, fokus kita sekarang adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin juga kita melakukan olah TKP di sini untuk mencari penyebabnya," jelas Rizal di Tangerang, seperti dikutip internationalmedia.co.id dari Antara, Minggu (5/7).
Rizal mengungkapkan bahwa tim penegakan hukum KLH akan segera diturunkan setelah seluruh proses pemadaman di TPA Jatiwaringin rampung, untuk mengusut tuntas insiden yang telah berlangsung selama enam hari ini. Perlu diketahui, TPA Jatiwaringin sendiri pernah mendapatkan sanksi administrasi dari KLH pada tahun 2025 terkait tata kelola yang kurang memadai. Saat itu, KLH telah menginstruksikan pemerintah daerah selaku pengelola untuk menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali.
Fakta mengejutkan, Rizal menyebutkan bahwa titik api pemicu kebakaran hebat ini justru berada di luar zona yang telah menerapkan sistem controlled landfill. "Nah, yang terbakar ini di area yang di luar controlled landfill," paparnya. Sebagai langkah antisipasi dan evaluasi menyeluruh, KLH juga menjadwalkan agenda besar berupa evaluasi terhadap 390 TPA di seluruh Indonesia, yang akan dimulai pada awal Agustus 2026, untuk menilai kepatuhan dan standar pengelolaan masing-masing.
